Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Sumbar Setujui Tiga Perda Selama Persidangan Pertama

Selasa, 2 Mei 2017 16:07 WIB
Image Print
Ilustrasi, Perda. (Antara)

Padang, (Antara Sumbar) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat, telah menyetujui sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama masa persidangan pertama tahun 2017.

Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim, di Padang, Selasa, mengatakan ketiga perda yang ditetapkan bersama pemerintah provinsi itu yakni Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Peyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas, Kemudian Perda Tentang Pengusahaan Air Tanah dan Perda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna dengan agenda penutupan masa sidang pertama dan membuka masa persidangan kedua tahun 2017 di gedung DPRD Sumbar.

Dengan ditetapkannya tiga perda tersebut, kata dia, maka sampai akhir persidangan pertama DPRD Sumbar telah menetapkan tiga dari delapan ranperda selama persidangan 2017.

"Secara umum saat ini DPRD sedang membahas lima ranperda lainnya yang akan ditetapkan pada masa persidangan kedua Mei hingga Agustus 2017," ujarnya.

Lima ranperda itu yakni Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketenagalistrikan, Ranperda tentang Program Pembentukan Perda, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Restribusi Jasa Usaha.

Selanjutnya Ranperda Tentang Nagari dan Ranperda Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

"Tiga dari lima ranperda tersebut sudah selesai dibahas dan sedang menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Ia berharap dengan telah dihasilkannya perda-perda tersebut dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan provinsi agar semakin baik dan menyejahterakan masyarakat.

Sementara Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit mengucapkan terimakasih kepada DPRD Sumbar karena selama ini sudah konsisten sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemerintah.

"Kehadiran DPRD yakni mengontrol penyelenggaraan pemerintahan salah satunya dengan menghasilkan perda," katanya.

Ia mengatakan perda-perda yang dihasilkan akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan ke depannya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026