
Pemprov Sumbar Disarankan Siapkan Ranperda Angkutan Daring
Selasa, 4 April 2017 12:56 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Ketua Komisi IV DPRD Sumatera Barat (Sumbar), M Nurnas menyarankan pemerintah provinsi setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Angkutan Dalam Jaringan (daring) seperti ojek online karena transportasi tersebut akan berkembang.
Ia di Padang, Senin, mengatakan transportasi seperti ojek memang belum diatur di Sumbar, namun dengan semakin diminatinya angkutan tersebut ada baiknya pemerintah menyiapkan aturan untuk itu.
Dengan adanya regulasi yang mengatur beroperasinya ojek online, akan ada standar-standar yang harus dipenuhi.
"Bagaimana perizinan untuk beroperasi, jaminan keselamatan atau keamanan kendaraan hendaknya nanti seluruhnya diatur," ujarnya.
Ia menilai sarana transportasi ojek online akan diminati masyarakat karena cepat dan murah, sehingga ke depan angkutan tersebut akan berpotensi berkembang di Sumbar.
Apalagi saat ini sudah ada salah satu ojek motor online yang selama ini ada di kota-kota besar sudah mulai beroperasi di Sumbar, ujar dia.
"Ojek online akan memudahkan apalagi sekarang rata-rata masyarakat sudah memiliki gawai," kata dia.
Oleh sebab itu ia mendorong pemprov menyiapkan Ranperda tentang pengelolaan angkutan dalam jaringan itu agar masyarakat yang memanfaatkan sarana tersebut mendapatkan kenyamanan.
Ia juga mengimbau masyarakat yang bergabung dengan ojek daring tersebut untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan ojek motor bukan jenis kendaraan umum yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, sehingga tidak memerlukan izin angkutan seperti taksi.
"Karena tidak diatur UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka operasionalnya tidak berhubungan dengan Dinas Perhubungan," katanya.
Menurut dia, Dinas Perhubungan juga tidak akan melarang beroperasinya ojek daring tersebut di daerah Sumbar, karena dinilai cukup membantu masyarakat. (*)
Pewarta: Novia Harlina
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
