
Legislator Pasaman Minta Sekolah Hentikan Pungutan SPP

"Namun kita belum bisa mengungkapkan sekolah mana saja yang melakukan pungutan ini. Kita akan melakukan evaluasi terlebih dahulu dan mengecek ke lapangan," ujarnya.
Dari laporan para orang tua wali murid pungutan tersebut sebesar Rp75.000 untuk uang SPP per bulan, dan Rp150.000 untuk uang pembangunan.
"Jangan seenaknya mengeluarkan aturan. Kalau tidak ada dasar hukumnya itu tergolong pungutan liar, bisa langsung dilaporkan ke Tim Saber Pungli," katanya.
Walaupun sekolah setingkat SMA sederajat kewenangannya sudah diambil alih pemerintah provinsi, namun DPRD masih mempunyai kewenangan meminta penjelasan kepada pihak sekolah terkait pungutan ini.
"Setahu saya untuk kebutuhan sekolah sudah diakomodir melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jadi tidak boleh lagi ada pungutan," ujarnya.
Pihaknya juga telah mengingatkan sekolah yang melakukan pungutan tersebut dan akan meminta pertanggungjawaban dana BOS di sekolah itu.
"Kita juga akan konsultasi ke Dinas Pendidikan provinsi terkait masalah ini, sehingga nanti didapat solusi yang tidak memberatkan orang tua," katanya. (*)
Pewarta: Riko Saputra
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

