Pariaman, (Antara Sumbar) - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Sayuti Datuak Rajo Panghulu menyarankan pemberian gelar sangsako oleh LKAAM Kota Pariaman kepada KSAL Laksamana TNI Ade Supandi agar melibatkan seluruh pihak terkait.
"Memang tidak menyalahi aturan, namun sebaiknya melibatkan seluruh LKAAM yang ada di Sumbar sehingga gelar tersebut diketahui seluruh masyarakat Minangkabau," kata dia saat dihubungi dari Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan jika LKAAM Kota Pariaman tidak mengajukan rekomendasi kepada LKAAM Provinsi, maka gelar sangsako yang akan diberikan tersebut dinilai terlalu berdampak kecil.
"Mekanismenya seperti itu, seluruh LKAAM yang ada duduk bersama dan mencarikan gelar yang tepat bagi KSAL Laksamana TNI Ade Supandi," katanya.
Terkait pemberian gelar sangsako Sutan Panglimo Pincalang secara sepihak oleh LKAAM Kota Pariaman, ia sangat menyayangkan hal tersebut.
"Sudah ada aturannya, LKAAM setempat hanya mengajukan dan LKAAM Provinsi lah yang mencarikan gelar yang tepat untuk disandang oleh KSAL Laksamana TNI Ade Supandi, namun hingga saat ini kami belum ada dilibatkan," ujar dia.
Pemberian gelar secara sepihak tersebut dikhawatirkan tidak "sepakat Alam Minangkabau". Oleh sebab itu pihaknya menyarankan agar LKAAM setempat meninjau ulang rencana itu.
Sebelumnya Ketua LKAAM setempat, Mukhlis Rahman, mengatakan berencana memberikan gelar adat sangsako kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Ade Supandi.
"Bersama seluruh Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Pariaman telah rapat pembahasannya dan menyetujuinya," kata dia.
Ia menerangkan gelar adat yang diberikan yaitu Sutan Panglimo Pincalang. Pemberian gelar adat itu, ujarnya pada dasarnya merujuk kepada jasa dan perhatian Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) dalam melestarikan sejarah perjuangan bangsa di "Kota Tabuik" tersebut.
Itu terbukti dengan pembangunan monumen ALRI serta bantuan satu unit tank dan dua buah meriam tembak yang dihibahkan.
"ALRI sangat peduli dengan sejarah di Kota Pariaman, karena pernah menjadi basis angkatan laut pertama di Pulau Sumatera," katanya.
Selain itu, ujarnya pemberian gelar adat tersebut juga berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LKAAM Kota Pariaman.
Hal tersebut tertuang pada pasal delapan ayat enam yang berbunyi LKAAM dapat memberikan gelar sangsako adat kepada orang, lembaga, atau badan yang berjasa dalam melestarikan adat dan budaya Minangkabau di Kota Pariaman.(*)
Berita Terkait
Gubernur Mahyeldi Saksikan Batagak Panghulu Datuak Rajo Endah Nan Randah Naik Sarumpun di Suku Tanjuang Nagari Koto Kaciak
Senin, 16 September 2024 19:59 Wib
Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah, Tokoh Segudang Pengalaman Siap Maju Pilkada Pessel
Sabtu, 13 Juli 2024 18:57 Wib
Hendri Septa Bergelar Datuak Alam Batuah Suku Caniago Sumagek
Jumat, 3 Mei 2024 21:40 Wib
Dihadiri Gubernur, Ir Ifwan emban Gelar Datuak Maleka
Selasa, 28 Juni 2022 12:15 Wib
Irjen. Pol. Angesta Romano Yoyol Resemi Bergelar Datuak Bagindo Sati
Minggu, 15 Mei 2022 2:16 Wib
Kepala Dinkes Payakumbuh dilewakan jadi Datuak Tumanggung
Sabtu, 11 September 2021 17:48 Wib
Ini jawaban Syafruddin Datuak Tan Majolelo terkait tak diakui KAN Bawan
Senin, 28 Desember 2020 19:07 Wib
KAN Bawan Agam tak akui Syafruddin sebagai Datuak Tan Majolelo
Minggu, 27 Desember 2020 16:45 Wib