Logo Header Antaranews Sumbar

Pembaharu Muda Desak Pemerintah Larang Iklan Rokok

Kamis, 2 Februari 2017 21:35 WIB
Image Print
Rokok ilegal - (FOTO ANTARA/ Andreas Fitri Atmoko)

Padang, (Antara Sumbar) - Komunitas anak muda yang fokus mengampanyekan bahaya rokok bagi anak, Pembaharu Muda mendesak pemerintah membuat larangan menyeluruh tentang iklan rokok.

"Dari hasil pemantauan yang dilakukan pada 15 kota di Indonesia industri rokok bebas dan leluasa beriklan secara massif di ruang publik," kata anggota Pembaharu Muda Sumatera Barat, Febrian di Padang, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu pada workshop dan peluncuran buku "Invasi Iklan Rokok Tak Terbendung" yang diselenggarakan oleh Ruang Anak Dunia Foundation bekerja sama dengan Yayasan Lentera Anak, Gagas dan FCTC Indonesia.

Lebih lanjut Febrian mengatakan berdasarkan hasil pantauan di beberapa kota indsutri rokok cenderung lihai menyiasati peraturan seperti di Bogor dan Jakarta yang sudah menerapkan pelarangan iklan rokok.

"Industri rokok malah mencari celah memasang iklan di depan warung dan toko sembako," katanya.

Selain itu ia melihat ada produsen rokok yang mengakali pelarangan sponsor kegiatan yang menggunakan merek dagang dengan menonjolkan huruf tertentu dari produk.

"Artinya industri rokok belum serius mematuhi peraturan atau sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan," ujar dia.

Tidak hanya itu industri rokok juga memanfaatkan sisi psikologis konsumen dengan mengusung slogan yang berasosiasi dengan perokok seperti sikap kritis, memberontak, gaul, suka hal-hal baru , petualang dan lainnya.

Menyikapi hal itu ketua LSM Lentera Anak, Lisda Sundari mengatakan temuan Pembaharu Muda tersebut cukup mengkhawatirkan.

"Karena itu untuk melindungi generasi muda dari target pemasaran industri rokok kami mendesak pemerintah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok secara menyeluruh melalui regulasi yang kuat," kata dia.

Ia juga meminta pemerintah daerah yang sudah memberlakukan pelarangan merokok agar lebih mengawasi industri yang kerap melanggar aturan. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026