Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - LSM Tipikor Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, melaporkan mantan Plt Wali Nagari Sundata ke Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan kegiatan Pembangunan Partisipasi Berbasis Nagari (P2BN) tahun 2016.
"Atas dugaan penyimpangan ADD dan P2BN itu diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp382 juta," kata Ketua LSM Tipikor Pasaman, Oyon Hendri di Lubuk Sikaping, Selasa.
Ia menyebutkan ada dugaan dana ADD dan P2BN tidak dimanfaat sesuai peruntukannya oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang waktu itu menjabat sebagai penanggungjawab adalah Yurifel Mai, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Nagari Sundata.
Dalam ADD dan P2BN tersebut motif penyalahgunaan anggaran ini terjadi karena dana yang disesuaikan untuk pembangunan dikerjakan tidak sesuai dokumen pengerjaan.
Seperti jalan P2BN, banyak pekerjaannya yang tidak sesuai dokumen pengadaan. Terkesan asal jadi. Padahal dana P2BN ini sangat berdampak banyak bagi masyarakat jika pengalokasian pembangunannya sesuai dengan dokumen pengerjaan.
Terkait kasus ini Kasi Intel Kejari Lubuk Sikaping Ihsan membenarkan telah dilaporkannya kasus ini oleh LSM Tipikor Pasaman.
"Memang ada laporan dari LSM yang masuk. Kami telah menerimanya. Atas laporan ini akan kita pelajari terlebih dahulu," katanya.
Sementara itu Yurifel Mai yang kini menjabat sebagai Sekretaris Camat Lubuk Sikaping membantah laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran oleh LSM Tipikor tersebut.
Pengalokasian ADD maupun P2BN telah sesuai jalur peruntukannya. Bahkan untuk dana pembangunan di nagari, baik itu yang bersumber dari ADD maupun P2BN telah sesuai dokumen pengerjaan.
"Semua dikerjakan sudah sesuai jalur pengalokasian dana, apalagi dana untuk pembangunan. Tidak ada penyalahgunaan atau pun penyelewengan," ujarnya. (*)