DPRD Pasbar Setujui Tiga Ranperda Diusulkan Pemkab

id DPRD PASAMAN BARAT

Simpang Empat, (Antara Sumbar) - DPRD Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah setempat, Rabu.

Tiga Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah dan Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pasaman Barat nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Bupati Pasaman Barat, Syahiran saat menyampaikan Ranperda di Gedung DPRD setempat mengatakan dasar pemikiran pemkab mengajukan ranperda merupakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sesuai ketentuan pasal 74 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT).

PT yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dengan cara mengalokasikan dana yang diperhitungkan sebagai biaya perseroan. Pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

"Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sebuah konsep dimana perusahaan memutuskan untuk berkontribusi kepada masyarakat agar kehidupannya lebih baik, kondisi serta fungsi lingkungan tetap terjaga," katanya.

Ia mengatakan, Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh daerah, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan dan penyebar luasan.

Menurutnya produk hukum daerah terdiri dari dua jenis, berbentuk peraturan dan berbentuk penetapan.

Produk hukum daerah yang berbentuk peraturan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, peraturan bersama kepala daerah dan peraturan DPRD.

"Sedangkan produk hukum yang bentuk penetapan yaitu keputusan bupati, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan Badan Kehormatan DPRD," kata Syahiran.

Selain itu, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah Pasaman Barat. Dalam rangka membuka ruang legal bagi Pemda untuk melakukan penambahan nilai nominal investasi daerah pada Bank Nagari.

"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa kondisi dana investasi pemerintah daerah pada Bank Nagari telah mendekati batas maksimal Rp50 Miliar. Sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal," kata Syahiran.

Selain itu, Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 tahun 2016 tentang penyertaan modal pemerintah daerah yang terdiri atas dua pasal dan dilengkapi dengan penjelasan.

Dokumen Ranperda itu langsung diterima oleh Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus K dan disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD yang hadir dalam Sidang Paripurna tersebut. (*)