Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Agam Tilang 4.501 Kendaraan Selama 2016

Sabtu, 31 Desember 2016 14:56 WIB
Image Print
Polisi (Antara)

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat selama tahun 2016 telah menilang 4.501 kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan lalu lintas.

"Kendaraan yang ditilang karena pengemudinya tidak menggunakan helm standar, tanda surat izin mengemudi (SIM), tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan masalah kelengkapan lainnya," kata Kapolres Agam AKBP Eko Budhi Purwono di Lubuk Basung, Sabtu.

Kendaraan ini terjaring saat operasi patuh, operasi simpatik dan oprasi lainnya yang dilakukan di wilayah hukum Polres Agam selama 2016.

Ia mengakui, jumlah kendaraan yang ditilang pada 2016 lebih banyak dibandingkan 2015 dengan jumlah 3.589 kendaraan. Sementara pada 2014 sebanyak 1.748 kendaraan.

"Kita terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, sehingga kasus kecelakaan berkurang di wilayah hukum Polres Agam," tegasnya.

Selama Januari sampai November 2016, tambahnya, sebanyak 165 kasus kecelakaan di daerah itu, meninggal dunia sebanyak 25 orang, luka berat 11 orang, luka ringan 256 orang.

Sementara pada 2015 sebanyak 193 kasus kecelakaan lalu lintas dengan meninggal dunia sebanyak 42 orang, luka berat 20 orang, luka ringan 283 orang.

Pada 2014 sebanyak 157 kasus kecelakaan, meninggal dunia 23 orang, luka berat 27 orang dan luka ringan 241 orang.

"Dibandingkan pada 2015, Kasus kecelakaan 2016 mengalami penurunan. Ini berkat penindakan yang telah kita lakukan selama ini," katanya.

Selain penindakan, pihaknya juga mengadakan sosialisasi kepada pelajar dan masyarakat.

"Kami tidak bosan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan tujuan agar angka kecelakaan berkurang nantinya. Kita juga melakukan kerjasama dengan pihak sekolah agar melarang siswanya membawa kendaraan ke sekolah," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026