
Operasi Zebra, Polisi Pasaman Tilang 349 Kendaraan
Senin, 28 November 2016 16:38 WIB

Lubuk Sikaping, (Antara Sumbar) - Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, telah melakukan tindakan terhadap 349 kendaraan selama 13 hari digelarnya Operasi Zebra 2016.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Iptu Fion Joni Hayes di Lubuk Sikaping, Senin, mengatakan pihaknya juga menahan sebanyak 96 unit sepeda motor karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
"Petugas juga memberikan teguran terhadap 53 pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas seperti tidak menyalakan lampu utama, menggunakan alat komunikasi saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat. Ini merupakan tindakan preventif kepada pengendara," ujarnya.
Ia mengatakan dari 349 unit kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari 325 unit kendaraan roda dua dan 24 unit kendaraan roda empat.
"Pelanggaran terbanyak yakni pengendara yang berbonceng tiga. Setelah itu yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara dan tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)," terangnya.
Untuk kendaraan roda empat yang ditilang ini, sebutnya, angkutan umum, angkutan barang dan kendaraan pribadi yang belum melengkapi kelengkapan berlalu lintas.
Operasi Zebra ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sejak 16 hingga 29 November 2016.
Dalam operasi ini, Polres Pasaman mengerahkan 40 personel Satlantas ditambah dari pihak Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi dan Polisi Pamong Praja.
"Operasi Zebra digelar dengan sasaran pengendara di bawah umur yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak memakai helm SNI dan berbonceng tiga orang," ujarnya.
Ia mengatakan daerah yang menjadi prioritas Operasi Zebra tahun ini ada di empat kecamatan karena rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan seperti Kecamatan Bonjol, Lubuk Sikaping, Rao dan Tigo Nagari. (*)
Pewarta: Riko Saputra
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
