Logo Header Antaranews Sumbar

Padang Panjang Mulai Terbitkan KIA

Senin, 28 November 2016 13:54 WIB
Image Print

Padang Panjang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mulai menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk legalitas jati diri anak berusia 0 sampai 16 tahun di daerah itu.

"Gunakanlah kartu KIA ini dengan baik-baiknya," kata Wali Kota Padag Panjang Hendri Arnis ketika melouncing penerapan kepemilikan KIA bagi anak usia 0 sampai 16 tahun di Padang Panjang, Senin.

Peneribitan KIA itu juga merpakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang berumur 16 tahun ke bawah.

Dengan adanya peraturan tersebut, kata dia, anak yang berumur kurang dari 16 tahun akan memiliki kartu identitas yang berlaku secara nasional dan terintegritas dengan sistem informasi administrasi kependudukan yang sudah dimulai 14 Januari 2016.

Ia menyebutkan, Padang Panjang merupakan salah satu dari 50 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan Permendagri tentang Kartu Identitas Anak tersebut.

"Penetapan Padang Panjang sebagai salah satu kota di Indonesia menerapkan kartu identitas anak sesuai Permendagri No 471.1-866 tahun 2016," ujarnya.

Tidak itu saja, Padang Panjang juga sebagai pilot projec dari penerapan KIA itu karena tingginya realisasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di 2016.

Kepala Dinas Kependudukan dan Satatan Sipil (Disdukcapil) Padang Panjang Maini mengatakan, bagi Masyarakat yang akan mengurus KIA bisa langsung ke kantor Disdukcapil setempat.

"Kami sudah mempersiapkan sarana dan prasarana serta tenaga bagi masyarakat yang akan mengurus KIA," sebutnya.

Warga Padang Panjang Khairatun Hisanun memberikan apresiasi terhadap implementasi Permendagri tentang Kartu Identitas Anak di daerah itu.

"Adanya kartu identitas anak tersebut untuk memberikan kepastian hukum terhadap anak yang belum wajib memiliki KTP," ujarnya. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026