Jakarta, (Antara Sumbar) - Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan status pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan pada Senin (21/11) malam.
"Nanti akan diumumkan, tapi belum ada jadwal yang pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa.
Pejabat yang ditangkap itu diduga merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak.
Ia diamankan bersama dengan uang miliaran rupiah.
Namun Yuyuk belum menjelaskan untuk apa uang tersebut dan apa jenis pajak yang diurus oleh pejabat itu.
KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan dalam OTT apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. (*)
Berita Terkait
KPK perpanjang penahanan tersangka suap DPRD Sumut
Selasa, 23 Oktober 2018 19:25 Wib
Terkait kasus PLTU Riau-1, KPK panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Senin, 3 September 2018 10:58 Wib
Kasus gratifikasi Zumi Zola, KPK telah periksa 16 saksi
Jumat, 27 April 2018 5:51 Wib
Rumah Mantan Presiden PKS Terjual Melalui "E-Auction"
Jumat, 13 Oktober 2017 19:40 Wib
KPK Periksa Tiga Hakim PN Padang Terkait Perkara Gula Impor
Kamis, 3 November 2016 11:20 Wib
KPK Panggil Agus Martowardojo Terkait E-KTP
Selasa, 18 Oktober 2016 11:50 Wib
KPK Periksa Irman Gusman dan Istrinya
Rabu, 5 Oktober 2016 12:51 Wib