Jakarta, (Antara Sumbar) - KPK memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dan isterinya Liesyana Rizal Gusman sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.
"Irman Gusman dan Liestyana Rizal Gusman diperiksa untuk tersangka XS (Xaveriandy Sutanto)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu.
Saat datang ke gedung KPK, Irman mengaku tidak menyebut nama Memi yang adalah istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto saat menelepon Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti dan menyampaikan kondisi harga gula itu.
Saat itu Djarot menyatakan untuk menekan harga gula, Irman harus memiliki mitra yang dapat menyalurkan gula ke Sumbar.
"Bukan menyebut nama Memi, dia (Djarot) bertanya (tentang) mitra. Itu kan kewenangan ada di Bulog. Saya mengatakan, siapa mitranya? Yang saya kenal ya Memi karena dia yang tahu krisis gula itu karena kekurangan pasokan," kata Irman.
Irman juga mengaku menelepon Djarot karena hanya ingin menuaikan kewajibannya sebagai anggota dewan untuk menekan harga gula.
"Kewajiban saya sebagai wakil rakyat sumbar untuk menelepon tapi Bulog lah melakukan operasi pasar, harganya jadi turun dari Rp16 ribu menjadi Rp14 ribu," tambah Irman.
Kasus ini diawali dengan Oper
OTT
Kasus ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Sabtu, 17 September 2016 dinihari terhadap empat orang yaitu Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.
Kedatangan Xaveriandy dan Memi adalah untuk memberikan Rp100 juta kepada Irman yang diduga sebagai "ucapan terima kasih" karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah untuk impor tersebut.
Irman Gusman disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Xaverius dan Memi disangkakan menyuap Irman dan jaksa Farizal yang menangani perkara dugaan impor gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton dimana Xaverius merupakan terdakwanya.
Uang suap yang diberikan kepada Farizal adalah sebesar Rp365 juta dalam empat kali penyerahan, sebagai imbalannya, Farizal dalam proses persidangan juga betindak seolah sebagai pensihat hukum Xaverius seperti membuat eksekpsi dan mengatur saksi saksi yang menguntungkan terdakwa. (*)
Berita Terkait
KPK perpanjang penahanan tersangka suap DPRD Sumut
Selasa, 23 Oktober 2018 19:25 Wib
Terkait kasus PLTU Riau-1, KPK panggil Dirut Pertamina Nicke Widyawati
Senin, 3 September 2018 10:58 Wib
Kasus gratifikasi Zumi Zola, KPK telah periksa 16 saksi
Jumat, 27 April 2018 5:51 Wib
Rumah Mantan Presiden PKS Terjual Melalui "E-Auction"
Jumat, 13 Oktober 2017 19:40 Wib
KPK: Status Pejabat Ditjen Pajak Segera Ditentukan
Selasa, 22 November 2016 8:03 Wib
KPK Periksa Tiga Hakim PN Padang Terkait Perkara Gula Impor
Kamis, 3 November 2016 11:20 Wib
KPK Panggil Agus Martowardojo Terkait E-KTP
Selasa, 18 Oktober 2016 11:50 Wib