
Mantan Ketua DPRD: Perda Perumda Sudah Diparipurnakan
Kamis, 3 November 2016 12:54 WIB

Padang, (Antara) - Mantan Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), periode 2009 hingga 2014 Zulherman menyatakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) sudah diparipurnakan pada masa jabatannya.
"Perumda Padang Sejahtera Mandiri sudah ada perdanya, disetujui DPRD Padang dalam paripurna pada 2014, sudah dievaluasi Gubernur Sumbar dan dilanjutkan ke wali kota," kata dia di Padang, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan terkait munculnya persoalan pendirian Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang akhir-akhir ini menjadi perdebatan sejumlah kalangan di Kota Padang.
Hal itu termasuk adanya anggaran Rp5 miliar untuk Perumda tersebut dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang 2017 yang disampaikan wali kota setempat beberaapaa waktu lalu.
Zulherman menjelaskan dibentuknya Perumda Padang Sejahtera Mandiri berawal dari persoalan Indarung VI dan saat ini Pemkot Padang ingin dilibatkan dalam pengelolaannya melalui perusahaan daerah.
Terkait keinginan pemkot saat itu, katanya, pihaknya di DPRD pada periode 2009 hingga 2014 menindaklanjuti dengan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah dan menemukan banyak daerah yang sudah memiliki perusahaan serupa.
"Waktu itu termasuk DKI Jakarta dan Palembang, keduanya punya perusahaan daerah yang mengelola perumahan dan air bersih," katanya.
Ia mengatakan Perda Perumda itu masuk dalam salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda).
"Pada 2014 ditetapkan sebanyak 19 Perda dan salah satunya ialah Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri," sebutnya.
Terkait munculnya persoalan saat ini, menurutnya, dikarenakan kurangnya komunikasi DPRD periode 2014 hingga 2019 dengan bagian umum atau bagian hukum Pemkot Padang.
Selain itu, ujarnya, pemerintah setempat seharusnta menyosialisasikan hal itu terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum dilaksanakan seleksi dewan atau direksi dan tahapan lain sebelum Perumda direalisasikan.
"Yang jelas harusnya tidak ada persoalan, hanya saja jika memang ada hal-hal lain yang harus dibicarakan lagi oleh pemkot dan DPRD tentu bisa dikomunikasikan lebih baik," jelasnya.
Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang, periode saat ini Iswandi mengatakan permasalahan terkait Perumda Padang Sejahtera Mandiri perlu dibicarakaan lebih lanjut antara eksekutif daan legislatif sebab hingga saat ini belum ada pembahasan itu.
Ia menegaskan jangan sampai anggaran sebesar Rp5 miliar untuk Perumda dalam KUA-PPAS APBD Kota Padang 2017 hanya jadi pembahasan di tingkat Badan Anggaran (Banggar) saja, namun juga di Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Tentu nanti dikaji apakah kebutuhan itu urgen atau tidak," ujarnya.
Terkait perdebatan atas pendiriam Perumda itu, Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang Edy Darma menyampaikan dibentuknya Perumda berdasarkan Perda Padang nomor 10 tahun 2014 tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri yang memang telah disetujui oleh DPRD setempat pada 2014.
Dalam Perda itu disebutkan tujuan pendirian Perumda ialah untuk meningkatan PAD serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Hal itu direalisasikan dengan bidang usaha yang terdiri atas perdagangan umum, pertanian, perkebunan, perikanan, perindustrian, distributor semen, klinker, portsland dan produk.
Selain itu juga terdapat bidang usaha lembaga bank tanah, sektor pariwisata, pengelolaan hotel, dan convention center, pengelolaan perparkiran, transportasi massal dan angkutan umum serta pelayanan jasa terkait kepelabuhanan dan perairan.
"Pada Oktober 2016 dilakukan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Padang Sejahtera Mandiri untuk periode 2016 hingga 2020. Dan pada 2017, diharapkan perusahaan dapat mulai beroperasi," katanya. (*)
Pewarta: Vicha Faradhika
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
