Logo Header Antaranews Sumbar

Kejagung Inventarisasi Perkara Mangrak

Jumat, 21 Oktober 2016 17:15 WIB
Image Print
Ilustrasi. (Antara)

Jakarta, (Antara Sumbar) - Kejaksaan Agung mengaku tengah melakukan penelitian dan inventarisasi perkara-perkara lama yang belum selesai sampai sekarang.

"Perkara-perkara lama ini belum selesai kenapa, apa memang tidak selesainya karena kekurangan tenaga atau karena sebab lain atau karena kurang bukti. Tentunya akan kita lihat nanti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Kalau nantinya, kata dia, tidak ditemukan cukup bukti tentunya tidak ada alasan bagi pihaknya yakni penyidik untuk menghentikan perkaranya.

Dikatakan, pihaknya tidak ingin dikesankan penanganan perkara yang ada digantung, karenanya harus dilakukan evaluasi.

Kalau memang berhenti penyidikannya harus dengan alasan yang jelas, bukan diberhentikan karena kepentingan lain atau karena latar belakang lain, tandasnya.

Jadi, kata dia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dengan timnya sudah melakukan kegiatan turun ke lapangan, dengan mendatangi setiap kejaksaan tinggi di tanah air.

"Dan diprioritaskan di kejati yang dilihat tunggakan perkaranya paling banyak," katanya.

Di bagian lain, ia sudah memerintah intelijen untuk mencari kalau ada penyimpangan-penyimpangan di kejaksaan sekaligus mendukung pemberantasan pungutan liar (pungli).

Yang pasti, intelijen juga sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk memantau kinerja jajaran di semua lini, karena kita temukan kita akan ambil tindakan, katanya.

"Saya selalu katakan tidak akan melindungi siapapun warga kejaksaan yang melakukan tindakan-tindakan menyimpang dengan menyalahgunakan posisi, jabatan dan wewenang," paparnya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026