Sarilamak, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), bersama pemerintah setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
"Dalam sidang paripurna sore kemarin, DPRD menyetujui raperda tentang susunan perangkat daerah," kata Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Kabupaten Limapuluh Kota, Yatmiko di Sarilamak, Rabu.
Ia menambahkan, pembentukan Perda tentang SOPD tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 itu tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ia menyebutkan, awalnya pemerintah daerah mengajukan 23 dinas dan tiga badan, tetapi pihak DPRD hanya menyetujui 21 dinas dan empat badan.
Dari 21 dinas dan empat badan yang disetujui, sebagian besar tipe A dengan B, dan hanya satu tipe C, yakni dinas pangan.
Kemudian untuk sekretariat daerah disetujui tipe A, kemudian sekretariat DPRD tipe B, sedangkan inspektorat daerah tipe A.
Sedangkan untuk 13 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut, semua tipe A.
Yatmiko menjelaskan, selama ini ada beberapa beban kerja yang tergabung pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun sekarang membentuk SKPD sendiri.
Selain itu, ada beban kerja yang dulunya berdiri sendiri, dengan adanya perda ini ia digabung dalam SKPD.
Ia menerangkan, dengan diberlakukan perda tersebut, maka terjadi pengurangan jabatan di kabupaten tersebut, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.
"Yang dikurangi hanya jabatan eselon tiga dan empat, sedangkan eselon dua bertambah," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin setelah adanya perda tentang SOPD, setelah itu kepala daerah menentukan pejabat yang akan menempati sejumlah jabatan pada struktur baru.
Pihaknya berharap siapa yang akan ditetapkan untuk menduduki suatu jabatan harusnya mereka yang ahli dan mumpuni.
Selain itu, juga diperlukan pejabat yang proaktif mengaet angaran dari provinsi dan pusat untuk percepatan pembangunan infrastruktur di kabupaten itu, sebab jika hanya mengandalkan APBD, percepatan pembangun akan lambat terwujud.
Hal itu lantaran APBD kabupaten itu relatif kecil, sementara banyak infrastruktur yang perlu disegerakan pembangunanya. (*)
Berita Terkait
Forum Perangkat Daerah Diskominfo Pesisir Selatan ciptakan sinergi dan kolaborasi Program Antar Perangkat Daerah
Kamis, 22 Februari 2024 9:21 Wib
Pemkot Solok beri penghargaan ke pengelola arsip di perangkat daerah
Senin, 4 Desember 2023 20:51 Wib
IPPMI tegaskan kepala dan perangkat desa wajib netral dalam pemilu
Senin, 27 November 2023 10:40 Wib
Aksi unjuk rasa perangkat desa
Kamis, 23 November 2023 14:54 Wib
Pemkab Pasaman Barat minta perangkat daerah efisien dalam penggunaan anggaran
Senin, 6 November 2023 16:06 Wib
Diskominfo Pessel selenggarakan Bimtek kapasitas admin website perangkat daerah
Kamis, 19 Oktober 2023 9:11 Wib
Bawaslu Pasaman Barat imbau perangkat desa tidak terlibat politik
Kamis, 28 September 2023 14:50 Wib
Gubernur Sumbar: Kapasitas SDM penting untuk kelola dana desa
Rabu, 13 September 2023 5:20 Wib