DPRD-Pemkab Limapuluh Kota Sepakati Perda Perangkat Daerah

id Perda, perangkat, daerah

Sarilamak, (Antara Sumbar) - DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), bersama pemerintah setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

"Dalam sidang paripurna sore kemarin, DPRD menyetujui raperda tentang susunan perangkat daerah," kata Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Kabupaten Limapuluh Kota, Yatmiko di Sarilamak, Rabu.

Ia menambahkan, pembentukan Perda tentang SOPD tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 061/2911/SJ TAHUN 2016 itu tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ia menyebutkan, awalnya pemerintah daerah mengajukan 23 dinas dan tiga badan, tetapi pihak DPRD hanya menyetujui 21 dinas dan empat badan.

Dari 21 dinas dan empat badan yang disetujui, sebagian besar tipe A dengan B, dan hanya satu tipe C, yakni dinas pangan.

Kemudian untuk sekretariat daerah disetujui tipe A, kemudian sekretariat DPRD tipe B, sedangkan inspektorat daerah tipe A.

Sedangkan untuk 13 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut, semua tipe A.

Yatmiko menjelaskan, selama ini ada beberapa beban kerja yang tergabung pada satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), namun sekarang membentuk SKPD sendiri.

Selain itu, ada beban kerja yang dulunya berdiri sendiri, dengan adanya perda ini ia digabung dalam SKPD.

Ia menerangkan, dengan diberlakukan perda tersebut, maka terjadi pengurangan jabatan di kabupaten tersebut, namun jumlahnya tidak terlalu banyak.

"Yang dikurangi hanya jabatan eselon tiga dan empat, sedangkan eselon dua bertambah," lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Safaruddin setelah adanya perda tentang SOPD, setelah itu kepala daerah menentukan pejabat yang akan menempati sejumlah jabatan pada struktur baru.

Pihaknya berharap siapa yang akan ditetapkan untuk menduduki suatu jabatan harusnya mereka yang ahli dan mumpuni.

Selain itu, juga diperlukan pejabat yang proaktif mengaet angaran dari provinsi dan pusat untuk percepatan pembangunan infrastruktur di kabupaten itu, sebab jika hanya mengandalkan APBD, percepatan pembangun akan lambat terwujud.

Hal itu lantaran APBD kabupaten itu relatif kecil, sementara banyak infrastruktur yang perlu disegerakan pembangunanya. (*)