
Komnas Anak: PP Tembakau Perlu Dikritisi

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) menilai PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu dikritisi karena masih lemah dalam konteks perlindungan anak. "Komnas Anak menyayangkan minimnya perlindungan anak dari segala bentuk strategi iklan, promosi dan sponsorship dari industri rokok dalam peraturan tersebut, sehingga peraturan ini perlu dikritisi," kata Ketua Umum Komnas Anak Arist Merdeka Sirait di Kantor Komnas Anak, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan secara umum terdapat empat hal yang perlu dikritisi dari peraturan pemerintah tersebut, antara lain terkait pengaturan kawasan tanpa rokok, pengaturan iklan dan promosi, pengaturan distribusi rokok, serta pengaturan mengenai peringatan pada kemasan rokok. Menurut Arist dalam pengaturan kawasan tanpa rokok pemerintah perlu mengatur secara tegas kawasan tanpa rokok hingga ke tingkat tempat tinggal, bukan hanya untuk gedung tertentu seperti rumah sakit atau sekolah. "Karena asumsinya 100 juta penduduk Indonesia merokok di rumah, maka kalau mau konsisten, seharusnya dengan lahirnya peraturan ini tidak ada tempat untuk merokok lagi," ujar dia. Dia mengatakan terkait pengaturan iklan dan promosi, Komnas Anak meminta pemerintah melarang iklan dan promosi rokok dalam undang-undang penyiaran. Tetapi faktanya pemerintah hanya membatasi jadwal penayangan iklan rokok di media. Di sisi lain mengenai distribusi rokok, Komnas Anak meminta pemerintah menyertakan sanksi yang jelas bagi oknum-oknum, termasuk orang tua yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan jual-beli rokok. "Siapa yang mau menghukum kalau bapak menyuruh anaknya membeli rokok. Jadi peraturan ini masih sangat lemah, sifatnya masih seperti karet," kata dia. Terakhir mengenai kewajiban produsen rokok menayangkan peringatan bergambar sebesar 40 persen dari kemasan rokok, menurut Arist, hal itu perlu juga diterapkan di iklan-iklan rokok, baik di media massa maupun melalui baliho. "Pelanggaran atas hal tersebut juga harus jelas 'punishment'-nya," kata dia. Arist mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan selama 18 bulan ke depan, atau selama masa transisi pemberlakuan peraturan tersebut, untuk melihat dampak atas pemberlakuan peraturan tersebut. Sebelumnya, pada tanggal 24 Desember 2012, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Di dalam peraturan tersebut pemerintah mengatur distribusi, iklan dan promosi produk rokok, serta turut mengatur perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil, yang dilakukan melalui kegiatan pencegahan, pemulihan kesehatan fisik dan mental serta pemulihan sosial. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
