
DPRD Bahas 12 Ranperda di Luar Prolegda
Rabu, 24 Agustus 2016 09:22 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), akan melakukan pembahasan terhadap 12 rancangan peraturan daerah (ranperda) di luar program legislasi daerah (prolegda) 2016.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bukittinggi, Ibnu Asis di Bukittinggi, Rabu, menjelaskan, selama 2016 terdapat 19 ranperda yang akan dibahas dalam tiga masa sidang itu dan ada tambahan 12 ranperda lain yang sudah dan akan disampaikan.
"Ranperda tambahan itu merupakan gabungan ranperda inisiatif dari DPRD dan dari pemerintah setempat, sehingga total akan ada 31 ranperda yang dibahas tahun ini," tambahnya.
Ia menyebutkan, beberapa ranperda telah selesai dibahas dan diparipurnakan seperti ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 hingga 2021 dan ranperda Pertanggungjawaban APBD 2015 serta akan diparipurnakan ranperda perubahan perda administrasi kependudukan.
Sementara beberapa ranperda lain seperti ranperda pengelolaan zakat, ranperda tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan, ranperda pengelolaan madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dan ranperda penambahan modal bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jam Gadang dan Bank Nagari sedang dalam tahap pembahasan.
Salah satu dari 12 ranperda tambahan yang telah disampaikan pemerintah setempat yakni tentang susunan organisasi pemerintah daerah (SOPD) yang merupakan perda wajib dan harus selesai sebelum akhir Agustus 2016 sesuai instruksi Mendagri.
Sedangkan ranperda inisiatif DPRD di antaranya mengenai penamaan jalan, pembentukan BUMD pasar dan pengelolaan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Kami sudah menyampaikan laporan kinerja Bapemperda selama semester pertama 2016 pada Senin(22/8) dalam rapat gabungan. Banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan, diharapkan dapat meningkatkan semangat rekan-rekan di DPRD untuk menyelesaikan prolegda hingga tuntas," ujarnya.
Bagi pemerintah setempat, ia mengharapkan, dalam penyampaian ranperda agar menyertakan naskah akademik untuk memaksimalkan dan mempercepat proses pembahasan.
Wali Kota setempat, M Ramlan Nurmatias mengatakan pemerintah telah melaksanakan sejumlah kegiatan yang dituangkan dalam perda tersebut.
"Kami harap dengan rampungnya pembahasan ranperda nanti, diharapkan dapat mengatur dan menjadi solusi bagi masalah yang ada dan mungkin muncul kemudian," tambahnya. (*)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
