
Mantan PNS Dishut Sijunjung Divonis 2 Tahun

Padang, (ANTARA) - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Padang memberikan vonis 2 tahun penjara kepada Ridwan, mantan PNS Dinas Kehutanan Sijunjung, karena bersalah melakukan korupsi dalam program pembangunan Kebun Bibit Rakyat (KBR) Kabupaten Sijunjung tahun 2010, di Pengadilan Tipikor Padang, Senin.Ridwan yang waktu itu menjabat pembuat komitmen (PPK) program KBR tersebut, tidak mampu melaksanakan tugasnya mengadakan bibit pohon karet dan mahoni kepada 18 kelompok tani. Bibit pohon karet dan mahoni justru dibeli dari daerah lain. Dari 18 kelompok, hanya 2 kelompok yang berhasil mengadakan bibit sendiri, sedangkan 16 kelompok lain terpaksa membeli dari tempat lain."Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari tindakan yang dilakukan terdakwa," kata Sapta Diharja, ketua majelis hakim saat membacakan putusannya didampingi anggota hakim ad-hoc hakim Zalekha dan M Takdir.Terdakwa yang sejak dari awal pembacaan memori vonis setebal ratusan halaman itu, hanya terlihat menunduk.Termasuk ketika ditanyai tanggapannya terhadap putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu. "Pikir-pikir dulu majelis," ujar terdakwa Ridwan.Putusan tersebut kata hakim Sapta Diharja didasarkan pada pertimbangan memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah yang saat ini tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) UU Pemberantasan Tipikor. Selain dihukum penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.Program KBR itu dianggarkan dalam DIPA Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Indragiri Rokan untuk pembuatan KBR Kabupaten Sijunjung tahun 2010, untuk 18 unit KBR sebesar Rp 900 juta. Masing-masing KBR mendapatkan Rp 50 juta untuk pembuatan bibit masing-masing sebanyak 50 ribu batang.Bibit yang seharusnya dibuat oleh KBR tidak dilakukan dengan alasan waktu yang mendesak. Untuk membuat bibit setinggi 30 cm, dibutuhkan waktu sekitar 6 bulan. Sedangkan waktu yang diberikan kepada KBR hanya 1 bulan. Akhirnya bibit dibeli dari Syamsul, Direktur UD Tani Mandiri di Pekanbaru. Bibit jadi dibeli dengan harga Rp 650 per batang.Pelaksanaan pembuatan KBR tahun 2010 itu juga tidak sesuai Peraturan Menteri Kehutanan dan Peraturan Dirjen RLPS tentang pedoman teknis pembangunan KBR. Akibatnya, negara dirugikan Rp 112,25 juta sesuai LHP BPKP Sumbar.Terdakwa pun mengakui jika dirinya sendiri membuat Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) program KBR tersebut dibuatnya sendiri. (non)
Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
