Nunukan, (Antara Sumbar) - Sebanyak 39 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Kamis mengatakan, TKI ilegal yang dideportasi kali ini berasal dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Negeri Sabah.
Ia mengemukakan, sebelum dideportasi mereka terlebih dahulu menjalani hukuman di PTS tersebut selama berbulan-bulan atau sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya selama bekerja di negara itu.
Pemulangan (deportasi) TKI ilegal ini berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau Nomor 346/Kons/2016 tertanggal 21 Juli 2016 yang ditujukan kepada Satgas Penanganan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan dengan jumlah 39 orang terdiri 20 laki-laki dan 19 perempuan.
Adapun pelanggaran yang dilakukannya masing-masing 38 kasus keimigrasian atau tidak memiliki dokumen yang sah (paspor) dan seorang tersangkut kasus narkoba tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM Malindo Ekspres sekitar pukul 17.30 wita.
Kedatangan TKI deportasi ini dijemput aparat kepolisian, BP3TKI, imigrasi dan petugas kesehatan pelabuhan selanjutnya diarahkan menuju terminal pelabuhan untuk diberikan pengarahan sekaligus pendataan.
Sesuai pantauan, TKI deportasi ini diserahkan kepada BP3TKI Kabupaten Nunukan untuk ditampung sementara denganb jangka waktu terbatas untuk diberikan pembekalan wawasan kebangsaan. (*)