
DPRD Bukittinggi Tanggapi Empat Ranperda
Kamis, 14 Juli 2016 23:06 WIB

Bukittinggi, (Antara Sumbar) - DPRD Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menyampaikan tanggapan dan pandangan umum terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sebelumnya telah diantarkan pemerintah daerah setempat.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Bukittinggi, Kamis, ketujuh fraksi di DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait keempat ranperda tersebut.
Juru Bicara fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M Nur Idris menyampaikan, penyusunan ranperda tersebut hendaknya telah melibatkan perancang sesuai dengan aturan dalam PP Nomor 53 Tahun 2015.
"Dalam penyusunan ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016 hingga 2021, perlu diperhatikan apakah telah merujuk pada RPJMD provinsi dan perlu penjelasan strategi pemerintah dalam mengatasi masalah banjir, kemacetan dan rencana pendidikan mengingat jenjang SMA akan diambilalih provinsi," sebutnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (P3), Dedi Fatria menanggapi ranperda tentang penyertaan dan penambahan modal daerah ke dalam modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Perlu dipertimbangkan kembali besaran tambahan Rp6,2 miliar tersebut. Pemerintah hendaknya tidak hanya memerhatikan pendapatan daerah saja, namun juga harus memerhatikan pengembangan ekonomi masyarakat serta disesuaikan dengan keadaan keuangan daerah," tambahnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh fraksi Partai Golkar, fraksi PAN, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Gerindra.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Edison mengemukakan, perlu diperhatikan sejauh mana peran corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat setempat dan kedudukan pemerintah dalam kepemilikan saham lembaga keuangan tersebut.
"Penambahan modal tersebut dapat dimaklumi karena dapat memberikan manfaat ekonomi, namun perlu diperhitungkan besaran tersebut ditentukan atas dasar apa," ujarnya.
Sedangkan untuk ranperda penyertaan modal bagi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jam Gadang, sejumlah fraksi mempertanyakan alasan pemerintah memilih lembaga keuangan itu untuk penyertaan modal yang direncanakan sebesar Rp2 miliar.
Ranperda lainnya, tentang pembentukan dana cadangan untuk pembangunan area pejalan kaki di Jam Gadang, juru bicara fraksi PKS Syaiful Efendi mengatakan, sebelum menentukan dana cadangan pemerintah perlu membuat rincian untuk penggunaan dana tersebut dan mempertimbangkan dampak lain terutama dalam lalu lintas dan rencana pembangunan lainnya yang belum terlaksana seperti gedung baru DPRD dan RSUD.
Pengembangan area khusus pejalan kaki tersebut yang diperkirakan membutuhkan dana Rp70 miliar, menurut sejumlah fraksi juga akan membebani keuangan daerah sehingga perlu mencari sumber pendanaan lain selain APBD.
Sementara dalam paripurna tersebut, juga disepakati ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2015 menjadi sebuah perda.
Meski demikian, DPRD memberikan masukan agar pemerintah dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana agar tidak mengasilkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) besar yang pada 2015 mencapai Rp106 miliar.
Wali Kota Bukittinggi, M Ramlan Nurmatias mengatakan, tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut merupakan masukan yang akan membantu menentukan perbaikan langkah pemerintah ke depan.
"Kami apresiasi masukan-masukan yang diberikan oleh DPRD. Ke depan perlu koordinasi lebih baik antar SKPD agar kegiatan yang akan dilaksanakan benar-benar sesuai kebutuhan daerah," katanya. (*)
Pewarta: Ira Febrianti
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
