
Pemkot Imbau Kepala Dinas Data ASN Absen
Senin, 11 Juli 2016 17:31 WIB

Pariaman, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengimbau seluruh Kepala Dinas untuk mendata dan mengontrol seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing intansi yang absen pada hari pertama kerja setelah libur lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Irmadawani, di Pariaman, Senin, mengatakan setelah pendataan dilakukan seluruh Satuan Perangkat Kerja (SKPD) harus memprosesnya dan kemudian diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
"Nantinya kita juga saling berkoordinasi dengan masing-masing kepala dinas, terkait tingkat kehadiran para ASN di hari pertama, namun untuk tahap awal kewenangan terletak pada setiap instansi yang bersangkutan," kata dia.
Apabila ditemukan ASN yang melanggar aturan, maka BKD akan menerapkan sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. ASN yang sebelumnya telah menerima teguran lisan dan kembali melanggar maka dikenakan teguran tertulis.
"Ada beberapa tahap teguran kepada ASN yang melanggar, apabila dua hal tersebut telah dilanggar maka dikenakan teguran," katanya.
Berdasarkan data absensi hari pertama kerja tingkat kehadiran ASN di Kota Pariaman mencapai 90 persen. Irmadawani tidak menampik masih ada para ASN yang tidak hadir pada hari pertama dengan berbagai alasan.
"Memang masih ada pegawai yang belum masuk, di antaranya disebabkan karena sakit, izin cuti melahirkan, dan ada juga yang tanpa keterangan," jelasnya.
Sebelumnya Sekretaris BKD setempat Yakirman, mengatakan ASN di kota itu mendapatkan jatah libur lebaran selama tujuh hari terhitung sejak 4 hingga 10 Juli 2016.
Ia menjelaskan tanggal 4, 5 dan 8 merupakan jatah libur bersama yang diputuskan pemerintah.
Sedangkan 9 dan 10 Juli merupakan hari Sabtu dan Minggu sehingga seluruh pegawai memperoleh libur selama satu minggu penuh. (*)
Pewarta: Zulfikar
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
