Kuasa Hukum Erisman Curigai Keterlibatan Anggota DPRD

id DPRD Padang

Kuasa Hukum Erisman Curigai Keterlibatan Anggota DPRD

( )

Padang, (Antara Sumbar) - Kuasa Hukum Ketua DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Erisman, Yusack David mencurigai adanya keterlibatan anggota DPRD lainnya dalam permohonan bantuan dari DPRD setempat ke pihak lainnya seperti yang disangkakan pada kliennya.

Ia di Padang, Minggu, Menyampaikan Erisman diberikan sanksi sedang berdasarkan putusan Badan Kehormatan (BK) nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 karena pengalahgunaan wewenang yakni permohonan bantuan ke Bank Nagari, sedangkan hal serupa juga dilakukan beberapa anggota DPRD lainnya dan tidak diproses.

"Ini perlu dipertanyakan. Kenapa BK DPRD Padang tidak memeriksa dan memberikan sanksi pada yang terlibat dalam permohonan permintaan bantuan ke PT Semen Padang," katanya.

Ia menyebutkan Muhidi, Dasman, Asrizal, dan beberapa orang anggota DPRD Kota Padang pernah bermufakat meminta bantuan ke PT Semen Padang dan bantuan tersebut dicairkan.

Ia menjelaskan dalam putusan BK poin C keterangan saksi tiga Dasman. Dasman mengaku dihubungi Wakil Ketua DPRD Asrizal yang memberitahukan rencana pertandingan persahabatan bola antara Pemkot dan DPRD Padang. Dasman diamanahkan meminta bantuan ke PT Semen Padang atas arahan Muhidi tanpa memakai surat.

Berdasarkan pengakuan Dasman, pihak PT Semen Padang menyanggupi pembelian sepatu bola dengan cara diambil ke toko sepatu dan PT Semen Padang membayar ke toko yang dimaksud.

"Dari pengakuan Dasman itu, berarti permohonan ke Semen Padang dicairkan. Tapi anehnya, hal itu tidak pernah diproses oleh BK. Sedangkan yang disangkakan pada Erisman ialah permohonan ke Bank Nagari yang tidak pernah cair, dan ia dikenakan sanksi sedang," katanya.

Ia menilai harusnya mereka yang mengajukan ke PT Semen Padang juga diberi sanksi, apalagi permohonan bantuan tersebut dicairkan dan dinikmati oleh anggota DPRD Kota Padang berupa sepatu bola. Sedangkan yang disangkakan pada Erisman terkait minta bantuan ke Bank Nagari, tidak dicairkan.

Kuasa Hukum Erisman lainnya, Naldi menegaskan keadaan tersebut berupa sebuah kejanggalan dari putusan BK dan perlu dipertanyakan.

Sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang, Erisman terkena sanksi pemberhentian dari jabatan pimpinan DPRD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPRD berdasarkan hasil keputusan BK nomor 28/BK-DPRD.PDG/IV-2016 tertanggal 6 Juni 2016.

Menurut Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra, berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus), paripurna penyampaian laporan BK tersebut akan dilakukan pada 22 Juli 2016.