
Pengamat: Putusan BK-DPRD Padang Mengandung Unsur Politis
Rabu, 22 Juni 2016 20:05 WIB

Padang, (Antara Sumbar) - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Andalas (Unand) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Asrinaldi menilai keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang terkait pemberhentian Erisman selaku Ketua DPRD berunsur politis.
"Saya menilai keputusan itu mengindikasikan adanga upaya politis untuk menyingkirkan Erisman dari kursi pimpinan," kata dia di Padang, Rabu.
Ia menambahkan melihat dari keadaan-keadaan sebelumnya, secara politis pemberhentian tersebut terkesan seperti upaya kelompok tendensius saja.
Hal itu disebabkan banyak kasus pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPRD, namun tidak disikapi BK seperti tertangkap kasus perjudian.
"Walaupun secara hukum dalam kasus itu dibebaskan, namun, BK tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Menurutnya, kejadian tersebut membuat dirinya menilai ada semacam kekuatan yang disusun agar seseorang tersingkir dari kursinya. Hal itu bisa saja tidak hanya di lingkungan dewan, tetapi juga internal partainya.
"Apalagi sejumlah isu terus mendera Erisman sejak awal masa jabatannya. Jadi benar-benar terkesan ada unsur politis," katanya.
Ia menyebutkan banyak tudingan yang dilayangkan pada Erisman dan belum terbukti benar atau salah. Kasus itu seperti dugaan ijazah palsu, dugaan perbuatan asusila hingga perselingkuhan.
Asrinaldi mengaku tidak membahas materi hukumnya, melainkan hanya melihat kronologi politik yang dialami Ketua DPRD, Erisman tersebut.
Ia menilai jika Erisman tidak puas dengan hasil putusan BK DPRD Padang itu, maka disarankan melihat ulang syarat materil yang dituduhkan padanya.
"Bila tidak puas, sah-sah saja, sah-sah saja mengadukan ke PTUN. Melihat syarat materilnya layak atau tidak," tegasnya.
Sementara Ketua BK DPRD Padang, Yendril berharap, Erisman dapat berjiwa besar karena keputusan yang diambil tersebut tidak mengada-ada.
Ia menegaskan BK telah merujuk pada tata tertib (tartib) 2010 yang dijuntokan (jo) dengan tartib 2015. Selain itu, pihaknya juga merujuk pada sejumlah referensi, baik dari kunjungan ke kabupaten/kota lain, maupun ke MKD di MPR.
"Dari hasil penyelidikan itu, lahirlah kesepakatan BK yang dituangkan dalam bentuk putusan. Sudah konstitusional dan sesuai tahapan-tahapan kerja BK," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada unsur kepentingan dan muatan politis dalam pengambilan keputusan sanksi sedang terhadap Erisman.
Sebelumnya keputusan BK DPRD Padang tersebut, tertera dalam surat keputusan BK bernomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 tertanggal 6 Juni yang memutuskan sanksi sedang atau sanksi pemberhentian Erisman dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Padang. (*)
Pewarta: Vicha Faradika
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
