Logo Header Antaranews Sumbar

Dishutbun Agam Imbau Petani Sawit Bentuk Koperasi

Sabtu, 7 Mei 2016 17:31 WIB
Image Print

Lubuk Basung, (AntaraSumbar) - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengimbau petani kelapa sawit agar membentuk koperasi yang memiliki badan hukum sehingga bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Ini merupakan salah satu syarat bagi petani yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah," kata Kepala Dishutbun Agam Yulnasri di Lubuk Basung, Sabtu.

Apabila koperasi ini telah ada, katanya, maka mereka layak mendapatkan bantuan seperti bibit kelapa sawit, pupuk, dan mempermudah untuk memasarkan tandan buah segar (TBS) ke perusahaan kelapa sawit yang ada di Agam.

"Kita telah melakukan kerja sama dengan perusahaan kelapa sawit terkait pemasaran ini," katanya.

Saat ini hanya delapan koperasi yang memiliki badan hukum di Agam di antaranya, Koperasi Unit Desa (KUD) Tiku Lima Jorong, KUD Buah Sandiang Tigo, Koperasi Perkebunan Tapian Kandih, dan lainnya.

Ia mengatakan agar petani memiliki koperasi berbadan hukum, pihaknya telah menyosialisasikan kepada petani beberapa bulan lalu.

Dengan cara ini pihaknya berharap mereka segera mengurus koperasi tersebut.

"Selama ini mereka tidak mau membentuk koperasi dengan alasan pengurusan cukup lama akan tetapi kita berusaha untuk membantu mereka," katanya.
Agam dengan luas 2.232,30 kilometer persegi memiliki kebun kelapa sawit milik masyarakat sebanyak 25.000 hektare yang tersebar di Kecamatan Lubuk Basung, Tanjung Mutiara, Ampek Nagari, dan Palembayan.

Salah seorang petani kelapa sawit, Samsul Bahri menambahkan, ia beserta petani lainnya yang ada di Lubuk Basung akan membuat koperasi yang memiliki badan hukum.

"Kami menargetkan pada tahun ini koperasi tersebut terbentuk," katanya.



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026