DPKAD Lakukan Empat Terobosan Dalam Pemungutan PBB

id Pemungutan PBB, DPKAD Bukittinggi

Bukittinggi, (AntaraSumbar) - Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bukittinggi melakukan empat terobosan untuk mencapai target pajak bumi dan bangunan tahun 2016.

Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) DPKAD Bukittinggi, Tedy Hermawan di Bukittinggi, Rabu, mengatakan terobosan yang dilakukan dalam memungut pajak daerah pada 2016 salah satunya melakukan upaya pengawasan yang lebih baik pada semua wajib pajak di daerah itu.

"Hal tersebut juga didukung oleh peran camat, lurah dan kolektor DPKAD di kelurahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan ulang objek pajak daerah secara berkala, merevisi regulasi yang menghambat pemungutan pajak daerah dan melakukan kegiatan sosialisasi kewajiban dan manfaat membayar pajak pada masyarakat.

"Tahun ini, ada sebanyak 28.751 objek pajak dengan target PBB sebesar Rp3 miliar. Target tersebut masih sama dengan target pada 2015, namun diupayakan realisasinya lebih besar. Realisasi pada 2015 sebesar Rp2,8 miliar atau 96 persen," sebutnya.

"Bagi wajib pajak yang tidak patuh, sesuai peraturan yang berlaku ada berbagai tahapan yang dilakukan. Pertama penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) harus dilakukan paling lama enam bulan sejak diterima wajib pajak, bila tidak dipenuhi akan ada sanksi yang diberikan," lanjutnya.

Sanksi yang diberikan berupa denda administrasi sebesar dua persen per bulan dari besaran pajak dilanjutkan penagihan aktif dengan tahapan surat pemberitahuan, surat peringatan dan surat penyitaan bila wajib pajak masih tidak memenuhi kewajibannya.

"Namun sejak dikelola DPKAD, belum ada penyitaan yang dilakukan karena kami menilai kesadaran masyarakat sudah cukup baik," ujarnya.

Asisten II Pemkot Bukittinggi, Ismail Djohar mengimbau masyarakat setempat selaku wajib pajak agar dapat membayar pajak sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan pada 31 Oktober 2016.

"Manfaat pajak itu akan kembali pada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Melalui pajak yang terhimpun, pembangunan akan terus berlanjut dan pelayanan terhadap masyarakat juga lebih optimal," katanya. (cpw)

Pewarta :
Editor: Antara Sumbar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.