
Akta Pendirian Koperasi Bisa Disahkan Secara Online
Jumat, 15 April 2016 17:18 WIB

Jakarta, (Antara) - Akta pendirian koperasi kini bisa disahkan secara online oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai upaya untuk menyederhanaan prosedur pendirian koperasi di Indonesia.
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari saat launching program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik, di Jakarta, Jumat, mengatakan untuk mendirikan koperasi kini dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, murah dan aman.
"Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik atau online," katanya.
Cara ini, kata dia, bertujuan agar proses pendirian koperasi bisa lebih mudah karena bisa diakses dari mana saja, lebih sederhana, dan lebih cepat karena verifikasi dokumen melalui sistem.
"Dengan sistem layanan pendirian koperasi secara online ditambah dengan banyaknya notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang tersebar di seluruh daerah, diharapkan masyarakat luas dapat lebih mudah dan cepat saat akan mendirikan koperasi," katanya.
Pengesahan akta pendirian koperasi secara elektronik ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.
Pada September 2015, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 tentang Kelembagaan Koperasi, dimana dalam pasal 45 disebutkan bahwa pengesahan dapat dilakukan dengan sistem elektronik (online).
Untuk memperoleh layanan elektronik tersebut, dapat mengakses melalui website sisminbhkop.id.
Akses pada sisminbhkop.id dilakukan oleh notaris pembuat akta koperasi yang sudah terdaftar pada Kementerian Koperasi dan UKM dengan melakukan registrasi secara online.
Sementara itu Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga dalam sambutannya menyatakan sudah saatnya prosedur pendirian koperasi dilakukan secara online.
"Inilah momen yang saya tunggu-tunggu, karena era sekarang era digital, kalau tidak menyesuaikan maka akan ketinggalan kereta," kata Puspayoga.
Ia menambahkan, program-program utama dari pemerintahan saat ini fokus pada deregulasi dan infrastruktur sehingga dengan semakin dipermudahnya sistem maka diharapkan bisa mempercepat laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Ke depan Puspayoga berharap, tidak ada lagi Peraturan atau regulasi yang menghambat lajunya investasi serta berkembangnya UKM.
"Ketika deregulasi dan infrastruktur diperbaiki maka 'cost'-nya akan menurun, secara otomatis juga pengangguran akan berkurang dan kesejahteraan masyarakatpun meningkat," katanya.
Pada kesempatan tersebut hadir jajaran pengurus pusat dan wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) dari seluruh Indonesia serta para Kapala Dinas Koperasi dari berbagai provinsi. (*)
Pewarta: Hanni Sofia Soepardi
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
