Polda Metro Perpanjang Penahanan Jessica

id Jessica Kumala Wongso, Penahanan

Jakarta, (AntaraSumbar) - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara diracun menggunakan senyawa sianida.

"Penyidik kepolisian telah meminta kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Selasa.

Kombes Krishna mengatakan masa perpanjangan penahanan Jessica terhitung mulai Selasa (29/3) hingga 28 April mendatang.

Polisi sebelumnya telah meminta perpanjangan masa penahanan Jessica selama 20 hari namun pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga polisi butuh waktu untuk melengkapi petunjuk dan mengajukan perpanjangan masa penahanan Jessica.

Berdasarkan informasi, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas BAP Jessica yang kedua kalinya kepada penyidik Polda Metro Jaya karena masih terdapat kekurangan.

Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB.

Jessica memesan minuman cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat. (*)