Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pasaman Segera Tetapkan Tersangka Penipuan Umrah

Selasa, 8 Maret 2016 16:38 WIB
Image Print

Lubuk Sikaping, (AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman segera menetapkan tersangka dugaan penipuan terhadap 26 orang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin berangkat umrah oleh biro perjalanan asal Medan, Sumatera Utara.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pasaman, AKP Syaiful Zubir, di Lubuk Sikaping, Selasa, mengatakan, penyidik sudah selesai memeriksa saksi sebanyak 26 orang.

"Dalam minggu ini kami akan gelar perkara dan langsung berangkat ke Medan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) dan memeriksa Direktur PT Hijrah Haramain Medan, yang diduga telah merugikan pelapor atau peserta umroh asal daerah ini, dengan kerugian sekitar Rp500 juta, akibat tidak jadinya mereka berangkat ke tanah suci Mekkah," katanya.

Untuk jumlah tersangka dalam kasus yang dilaporkan ke Polres Pasaman pada 2 Februari 2016, pihak kepolisian setempat belum merinci berapa orang yang akan ditetapkan, namun sasaran pertamanya adalah pemilik dari travel umrah tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa dari keterangan para korban kepada polisi, peristiwa tersebut berawal dari datangnya Direktur PT Hijrah Haramain Medan, Muhammad Toyib, ke Pasaman mensosialisasikan tentang travel umrohnya di Koperasi Guru Daerah (Kogusda) Unit II Rao.

Dengan sosialisasi tersebut, para PNS yang sehari-harinya sebagai guru tertarik dan langsung mendaftar. Sebanyak 26 calon jamaah umrah tersebut mendaftar melalui Kogusda Unit II Rao dengan menyerahkan uang Rp22.500.000/orang.

Kemudian uang 26 calon umrah tersebut diserahkan kepada pihak travel PT Hijrah Haramain Medan melalui buya Iwan yang tinggal di Petok, Pasaman.

Kemudian, 26 orang calon jamaah umrah tersebut mengikuti manasik yang dibimbing oleh buya Iwan sebanyak delapan kali.

Dalam manasik tersebut, dua kali Direktur PT Hijrah Haramain datang menemui calon jamaah. Setelah selesai manasik, mereka mendapat informasi akan diberangkatkan pada 18 Januari 2016, namun dibatalkan dan dijadwal ulang 29 Januari 2016.

Para calon jamaah tersebut kemudian berangkat ke Medan pada tanggal 27 Januari 2016 dan menginap di salah satu hotel menunggu keberangkatan.

Namun sayang, pada 29 Januari 2016 tersebut, ketika Direktur PT Hijrah Haramain dihubungi melalui telpon gengamnya tidak aktif lagi.

Para calon jamaah tersebut mendatangi rumah dan kantor travel tersebut, yang beralamat di Jalan Guru II A nomor 44 E Medan, namun Direktur PT Hijrah Haramain tidak berada di kantor maupun di rumah.

"Kami menginap di rumah dan di kantor travel tersebut. Kami diberi makan dan minum oleh karyawan travel tersebut tapi direktur tidak kunjung datang dan akhirnya kami memutuskan pulang 31 Januari 2016 dan langsung ke Mapolres Pasaman untuk membuat laporan," kata salah seorang calon jamaah umroh, Bustami. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026