Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenkumham: Masyarakat Manfaatkan Program Bantuan Hukum

Kamis, 28 Januari 2016 23:09 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, mengimbau agar masyarakat kurang mampu di daerah itu dapat memanfaatkan program bantuan hukum yang telah disediakan.

"Jika masyarakat kurang mampu menghadapi persoalan hukum, gunakan program bantuan hukum agar dapat mendapatkan pendampingan secara gratis," kata Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar, Risnur Effendi di Padang, Kamis.

Program bantuan hukum, katanya, adalah hak masyarakat yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjadi kewajiban bagi negara.

"Memberikan bantuan hukum gratis adalah kewajiban negara sesuai amanah konstitusi. Indonesia sebagai negara hukum, harus mewujudkan kedudukan yang sama bagi masyarakat ketika berhadapan dengan hukum, salah satunya pendampingan," katanya.

Ia mengungkapkan, program bantuan hukum itu dapat digunakan oleh masyarakat kurang mampu dalam pemrosesan perkaranya.

Baik bantuan hukum litigasi (pidana, perdata, tata usaha Negara), serta program bantuan Hukum Non Litigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, dll).

"Selama persyaratan lengkap maka bantuan akan diberikan," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, terdapat beberapa pemahaman yang salah oleh masyarakat terkait program bantuan hukum itu. Karena sebahagian masyarakat, memiliki anggapan itu berupa uang tunai.

"Jangan ada lagi anggapan bantuan itu berupan uang tunai langsung. Bantuan itu seperti saat menjalani persidangan, warga tidak mampu ingin didampingi oleh pengacara, maka pengacara itu akan dibayar oleh negara," katanya.

Ia menjelaskan, prosedur pengajuan permohonan bantuan hukum itu adalah dilakukan secara tertulis dengan mengisi identitas pemohon bantuan hukum, uraian singkat pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum, surat keterangan miskin, dan lainnya.

"Klaim (permintaan pencairan) sudah dapat dilakukan ketika perkara telah berada di tengah pemrosesan, di akhir, namun tidak boleh di awal," jelasnya.

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Yeni Nel Ikhwan, mengatakan rata-rata satu pendampingan perkara dalam pemrosesan memiliki anggaran sekitar Rp5 juta.

Saat ditanyai tentang jumlah pemberi bantuan hukum saat ini, ia mengatakan belum menjangkau 19 kabupaten/kota secara merata.

"Empat dari lima pemberi bantuan hukum yang ada saat ini empat di antaranya berkantor d Padang. Seperti LBH Padang, dan PBHI," katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026