
Menteri Hukum: Posbakum bagian dari reformasi hukum Presiden Prabowo

Kota Padang (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengatakan pos bantuan hukum (posbakum) yang digagas kementerian terkait merupakan bagian dari reformasi hukum oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto salah satunya melakukan reformasi politik dan reformasi hukum," kata Menkum RI Supratman Andi Agtas di Kota Padang, Senin.
Reformasi hukum Presiden itu salah satunya diterjemahkan melalui pembentukan posbakum. Hingga saat ini layanan hukum gratis ini sudah mencapai 83.930 yang tersebar di seluruh daerah.
"Posbakum ini memberikan akses keadilan kepada masyarakat di kalangan akar rumput, sekaligus menandakan pemerintah harus hadir," kata dia menegaskan.
Presiden Prabowo, ujar Menkum, tidak ingin keadilan hanya dinikmati oleh mereka yang mempunyai kekuasaan, kemampuan finansial, tingkat pendidikan yang tinggi dan lain sebagainya. Apalagi, pada prinsipnya setiap individu mempunyai kedudukan atau persamaan di mata hukum.
"Posbankum sebagai forum untuk melakukan konsultasi hukum, mediasi hukum, bahkan rujukan hukum termasuk rujukan untuk beracara di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan posbakum adalah sarana penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi masyarakat yang lemah.
Sejalan dengan hal tersebut, posbakum tidak hanya berfungsi secara represif dalam menangani perkara, tetapi juga memiliki peran preventif dan edukatif melalui penyuluhan dan pemberian informasi hukum kepada
masyarakat.
Pada kesempatan itu, eks Wali Kota Padang itu berharap posbakum tingkat kelurahan, desa dan nagari menjadi garda terdepan dalam memberikan konsultasi dan edukasi hukum, membantu penyelesaian permasalahan hukum secara nonlitigasi serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang berkelanjutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Hukum: Posbakum bagian dari reformasi hukum Presiden Prabowo
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
