
DPRD Dharmasraya akan Bahas Tiga Ranperda
Kamis, 28 Januari 2016 17:16 WIB

Pulau Punjung, (AntaraSumbar) - DPRD Kabupaten Dharmasraya segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah yakni tentang pemilihan wali nagari (kepala desa adat), STOK pemerintah nagari, dan pembentukan produk hukum daerah.
"Saat ini Badan Musyawarah (Bamus) DPRD tengah merumuskan jadwal untuk membahas ranperda tersebut bersama eksekutif," kata Ketua Bamus DPRD Dharmasraya, Masrul Maas di Pulau Punjung, Rabu.
Menurut dia, perlu penyesuaian waktu antara DPRD dan pemerintah daerah terkait jadwal, agar tidak bersamaan dengan agenda daerah.
Selan itu, lanjutnya, DPRD untuk berapa bulan ke depan juga memiliki agenda kerja yang cukup padat.
"Untuk itu saat ini sedang dibahas waktu yang tepat antara DPRD dan pemerintah daereh," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya menerima pengajuan pembahasan ranperda tersebut dari eksekutif pada Selasa (26/1) .
Sementara itu, Asisten Pembangunan dan Kesra Dharmasraya, Adlisman menilai, ranperda yang diajukan pemerintah daerah bersifat penting dan mendesak, terutama tentang mekanisme pemilihan wali nagari.
Pasalnya, pada tahun ini masa jabatan 41 wali nagari yang ada di daerah itu akan segera berakhir, lanjutnya.
"Perda kita saat ini tidak lagi sesuai dengan perangkat undang-undang (UU) yang ada di atasnya," ujarnya.
Misalnya, kata dia, Permendagri Nomor 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan UU 6/2014 tentang Desa.
Bahwa calon kepala desa harus berdomisili di desa setempat minimal enam bulan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selain itu, menurut UU bahwa Pemda hanya boleh menyelenggarakan pemilihan kepada desa sebanyak tiga kali dalam enam tahun.
"Saya kira hal detail ini perlu dibicarakan bersama DPRD agar Perda ini sesuai dengan kebutuhan daerah," ujarnya. (cpw)
Pewarta: Ilka Jensen
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
