Logo Header Antaranews Sumbar

Pelantikan Pejabat di Sumbar Terkendala Izin Mendagri

Selasa, 26 Januari 2016 15:16 WIB
Image Print

Padang, (AntaraSumbar) - Rencana pelantikan dua orang pejabat eselon II yang telah lulus seleksi terbuka di Sumatera Barat (Sumbar), terkendala belum adanya izin tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Jika pejabat yang telah dinyatakan lulus seleksi terbuka ini dilantik, efeknya pasti terjadi perpindahan seorang pegawai dari jabatannya, sehingga ini juga digolongkan sebagai mutasi. Sesuai Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, Pj gubernur dilarang memutasi pegawai kecuali dengan persetujuan tertulis Mendagri," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumbar, Jayadisman di Padang, Selasa.

Selain izin itu, menurutnya juga diperlukan rekomendasi KASN, karena setiap tahapan seleksi terbuka harus diketahui KASN.

"Hingga saat ini, izin dan rekomendasi itu yang tidak ada, katanya.

Sebelumnya, penjabat Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Reydonnyzar Moenek berencana untuk melantik pejabat dua orang eselon II di Sumbar yang telah lulus seleksi terbuka, masing-masing Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar serta Sekretaris DPRD.

Menurutnya, pelantikan untuk mengisi jabatan yang kosong tersebut tidak termasuk mutasi, tetapi tergolong "job fit" sehingga tidak membutuhkan izin tertulis dari Mendagri.

Selain itu, karena telah lulus seleksi terbuka, ia berpendapat rekomendasi KASN juga tidak terlalu dibutuhkan.

Hasil seleksi kan sudah ada. Saya belum bisa sebutkan namanya. Tetapi kita akan lantik dalam minggu ini, ungkapnya.

Sebelumnya, untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, dilakukan seleksi terbuka sejak tahun 2015.

Sebagian proses tersebut telah selesai dan masuk tahap akhir.

Jabatan kosong itu diantaranya, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Sekretaris DPRD Sumbar, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026