
MUI Padang Imbau Masyarakat Waspadai Gerakan Gafatar

Masyarakat jangan terpengaruh oleh ajaran-ajarannya yang dianggap sesat, doktrinasi dan pemaksaan tidak sesuai ajaran Islam, sehingga masyarakat harus jeli dan cerdas dengan paham ini, kata dia di Padang, Kamis.
Ia mengatakan pemerintah harus bertindak tegas jika ajaran Gafatar ini dinyatakan keluar dari koridor agama.
Pemerintah harus melakukan pencegahan agar aliran ini tidak tumbuh dan berkembang di Kota Padang, katanya.
Ia menambahkan sebuah aliran dapat dikatakan sesat jika bertentangan dengan ajaran Islam, tidak menurut syariat dan pengingkaran terhadap ajaran agama.
Sebelumnya Kepala Polsek Padang Barat, Kompol Sumintak menyebutkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pernah berkembang di Padang.
"Pada pertengahan 2015 sekitar bulan Juli, kami dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang telah membubarkan organisasi itu," katanya.
Ia mengatakan pembubaran organisasi itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas organisasi itu, kemudian pihaknya melakukan negosiasi dengan pihak Gafatar dan akhirnya membubarkannya.
Ia mengatakan gerakan Gafatar yang dibubarkan itu bertempat di sebuah rumah sewa di kawasan Flamboyan, Jalan Raden Saleh, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. (*)
Pewarta: Ayu Widyastuti
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
