Puluhan Kawasan Permukiman Sawahlunto Berisiko Alami Bencana

id Kawasan, Risiko, Bencana, Sawahlunto

Sawahlunto, (AntaraSumbar) - Badan Kesbangpol dan PBD Kota Sawahlunto menyatakan sedikitnya 22 kawasan permukiman yang tersebar di 37 desa dan kelurahan di daerah itu, berisiko alami peristiwa kebencanaan dan kedaruratan.

Kepala Bidang PBD Kesiapsiagaan dan Logistik Badan Kesbangpol dan PBD, Indra, di Sawahlunto, Rabu, mengatakan potensi bencana tersebut tergambar dalam sebaran risiko bencana yang dibuat pihaknya dalam pemetaan mitigasi bencana di seluruh wilayah itu.

Ia mengatakan, Sawahlunto memiliki 10 jenis risiko bencana dari 12 jenis yang ditetapkan oleh pihak BPBD Sumatera Barat, diantaranya potensi bencana banjir, tanah longsor, kegempaan, kebakaran dan lain sebagainya.

Menurutnya, sejauh ini ancaman bencana tersebut masih belum mampu diantisipasi pihaknya akibat terbatasnya ketersediaan dana penanggulangan bencana alam yang memadai.

"Kota ini hanya mengandalkan alokasi dana tidak terduga sebesar Rp2,5 miliar per tahun, untuk membiayai penanganan bersifat kedaruratan ketika terjadi bencana," ujar dia.

Khusus untuk bencana tanah longsor, jelasnya, merupakan ancaman terbesar yang dialami sebagian besar masyarakat kota itu, karena keberadaan permukiman padat penduduk yang berada dikawasan dengan tingkat keterjalan tebing cukup tajam.

Kondisi tersebut, lanjutnya, makin diperparah dengan terbatasnya areal permukiman yang berada pada level aman, sehingga pilihan untuk bermukim di daerah berisiko terjadinya tanah longsor menjadi harapan satu-satunya bagi mereka untuk bertahan hidup.

"Satu-satunya harapan adalah adanya perhatian pemerintah provinsi dan pusat untuk turut bersama-sama mengatasi permasalahan ini, sehingga potensi kerugian dan korban jiwa yang bisa ditimbulkan ketika ancaman bencana tiba sewaktu-waktu bisa ditekan sekecil mungkin," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sawahlunto, Epy Kusnadi, mengatakan upaya fasilitasi dalam menata dan mengelola kawasan permukiman berkelanjutan cukup mendesak harus dilakukan di kota itu.

Menurutnya selain potensi kebencanaan, sebagian besar masyarakat kota ini juga bermukim di atas tanah milik badan usaha milik negara (BUMN) dan tidak memiliki legalitas kepemilikan yang kuat secara hukum atas lahan permukiman yang ditempati saat ini.

Ia mengatakan, ada puluhan ribu masyarakat di Kecamatan Lembah Segar dan sebagian besar masyarakat Kecamatan Barangin serta beberapa lokasi permukiman di Kecamatan Silungkang, terancam tidak memiliki tempat tinggal, jika sewaktu-waktu kawasan permukiman mereka diminta untuk dikosongkan oleh pihak BUMN selaku pemilik lahan. (*)