Logo Header Antaranews Sumbar

Tim Gabungan Bongkar Pondok Lesehan Pantai Pariaman

Senin, 11 Januari 2016 13:37 WIB
Image Print

Pariaman, (Antara) - Tim penertiban gabungan yang dibentuk Pemerintah Kota Pariaman, Sumtera Barat, membongkar puluhan pondok lesehan yang didirikan pedagang di sepanjang Pantai Cermin hingga Pantai Gandoriah kota setempat.

"Imbauan dan peringatan yang kita berikan tidak digubris hingga waktu yang ditentukan, sehingga tim gabungan terpaksa membongkar pondok lesehan tersebut," kata Kepala Satpol PP Kota Pariaman, Yota Balad di Pariaman, Senin.

Ia meneruskan, tim penertiban tersebut beranggotakan dari Kepolisian Resor Pariaman, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulan Bencana Daerah, dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika.


Penertiban ini merupakan perintah langsung dari wali kota setempat untuk menertibkan seluruh pedagang yang berjualan di sepanjang pantai agar kawasan itu terlihat bersih dan indah untuk menunjang sektor pariwisata.

Dalam penertiban ini pihak kepolisian menurunkan 25 personel, 30 personel Satpol PP, 20 BPBD, dan lima personel dari Dishubkominfo setempat.


Total ada 44 pondok lesehan yang ditertibkan dimana sebelumnya pada Rabu (6/1) juga sudah dilakukan penertiban sebagian pondok pedagang.

Salah seorang pedagang setempat Erik Umar (40) mengaku kecewa dengan tindakan pembongkaran pondok lesehan miliknya.


"Yang kami kecewakan karena sebelumnya tidak adanya pemberitahuan terkait penggusuran oleh pemerintah setempat," kata dia.

Ia mengaku kekecewa bukan terkait materil melainkan rasa menghargai yang kurang, karena barang dagangannya baru dimasak sehingga tidak bisa dijual kepada pengunjung.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional Polres setempat, Kompol. Syahril menyebutkan, penertiban yang dilakukan tetap mengacu kepada cara persuasif terlebih dahulu.

"Kita tidak ingin adanya kontak fisik dengan para pedagang, sehingga imbauan dan pendekatan emosional diutamakan sekali," kata dia.

Penertiban pedagang tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No6/2006 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026