Djan Faridz: Surat Kemenkumham Ngawur

id Djan Faridz

Jakarta, (Antara) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menilai surat Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tehna Bama Sitepu yang menyatakan keraguan tentang keabsahan Muktamar Jakarta adalah hal yang ngawur.

"Itu surat bukan dari pak Menteri, dari direktur. Dia (Direktur AHU) tidak berhak bikin itu surat, kok bikin suratnya ngawur. Ada keputusan MA, kalau dia mau menanggapi, suruh ke MA untuk menanggapi. MA saya minta satu, dua, tiga, begitu ngomongnya, untuk apa ke saya?. Saya bukan para pihak kalau di situ," kata Djan Faridz di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sebelumnya pada 31 Desember 2015, Direktur AHU Tehna Bama Sitepu mengirimkan surat kepada Djan Faridz dan Ketua fraksi PPP di DPR Dimyati Natakusumah yang menyatakan terdapat dua akta notaris, yaitu: (1) Akta Nomor 17 tanggal 7 November 2014 tentang Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhkti Periode 2014-2019 yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta; dan (2) Akta Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pernyataan Penetapan Perubahan Kepengurusan Susunan Personalia DPP PPP Periode 2014-2019 yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih, S.H. Notaris di Jakarta dan kedua akta tersebut memuat hal-hal yang saling bertentangan.

Sehingga Kemenkumham pun menyatakan keraguannya mengenai keabsahan dan pemalsuan dokumen persyaratan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober-2 November 2014 di Jakarta dan meminta agar Djan dan Dimyati melampirkan data otentik pendukung yang dilegalisasi antara lain: Daftar Hadir Muktamar, Berita Acara Keputusan Muktamar, Natula Muktamar dan Dokumentasi Pelaksanaan Muktamar.

Minta penjelasan

Tehna melalui surat itu pun meminta penjelasan PPP kubu Djan Faridz.

Padahal seperti diketahui Mahkamah Agung pada 2 November 2015 menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta mengenai susunan personalia Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan masa bhakti Periode 2014 sampai 2019 Nomor 17 tanggal 7 November 2014 yang dibuat dihadapan H.Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah.

"Begini, seumpamanya ada suami istri, surat nikahnya belum diakui, setelah surat nikahnya diakui, ya resmi lah pernikahan itu. Dan anak-anaknya yang dilahirkan dari perkawinan itu ya resmi. Masa perkawinn dua belah pihak, suami istri yang surat nikahnya belum disahkan, yang sudah disahkan ya kembali ke titik nol," tambah Djan.

Djan juga mengakui akan menerima kepengurusan Muktamar Surabaya Romahurmuziy.

"Kita terbuka untuk Romy bergabung sama kita, kita berikan jabatan apa pun yang dia mau, kecuali ketua umum sama sekretaris jenderal karena teman-teman kepengurusan muktamar Jakarta itu kalau bisa di tempat lain dong, jangan disitu. Kita terbuka," ungkap Djan.

Djan pun berharap Menkumham Yasonna Laoly dapat menghormati putusan MA.

"Kita harapkan Yasonna itu, sebagai Menteri Hukum, mudah-mudahan beliau itu menghormati sebagai menteri hukum menghormati hukum yang jelas-jelas sudah ada keputusan MA, gampang kan? Jadi tolong hargai hukum, MA itu putusan yang tertinggi, dan beliau yang memproduksi hukum," jelas Djan. (*)