
Polres Tanah Datar Tangkap Pengedar Sabu
Selasa, 29 Desember 2015 20:28 WIB

Batusangkar, (Antara) - Kepolisian Resor Tanah Datar, Sumatera Barat, menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu (26/12) sekira pukul 16.00 WIB.
"Pelaku yang ditangkap bernama Jufri Efendi (25) di pinggir jalan di Aua Barulak, Kecamatan Tanjung Baru," kata Kapolres Tanah Datar, AKBP Irfa Asrul Hanafi didampingi Kasat Narkoba Iptu Alyusri, dan KBO Narkoba Iptu Sirait di Pagaruyung, Selasa.
Ia mengatakan penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini anggota menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 4,35 gram senilai Rp5 jutaan.
"Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat di sekitar lokasi penangkapan, setelah itu pihaknya langsung melakukan pengintaian.
Dari laporan itu, Polres langsung membentuk tim penyamaran guna memastikan peredaran barang haram itu dan setelah terjadi transaksi langsung dilakukan penangkapan.
Ia mengatakan tersangka mencoba melarikan diri ketika petugas akan melakukan penangkapan
Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka kami amankan bersama barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler dan sepeda motor Nopol BA 4047 MQ," katanya.
Tersangka Jufri dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 116 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 4 tahun penjara dengan denda Rp8 miliar. (*)
Pewarta: Irfan Taufik
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
