Logo Header Antaranews Sumbar

Pesisir Selatan Peroleh Dana PNPM Rp36,250 Miliar

Selasa, 15 Januari 2013 16:24 WIB
Image Print

Painan, Sumbar, (ANTARA) - Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memperoleh alokasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp36,250 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2013. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Nagari KB dan Perempuan Pesisir Selatan, Mawardi Roska, di Painan, Selasa, mengatakan, dana sebanyak Rp32,250 miliar itu, di antaranya untuk PNPM Mandiri Perdesaan dan Rp4 miliar bagi PNPM Integrasi. "Dana tersebut termasuk dana pendamping dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten yakni sebesar Rp2,650 miliar. Alokasi dana PNPM untuk kabupaten ini, terbesar diantara kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat, pada tahun ini," ungkap ia. Pelaksanaan PNPM di kabupaten itu menunjukkan hasil yang cukup baik dan mampu menyerap partisipasi serta swadaya masyarakat bagi pembangunan selama ini sehingga nilai PNPM menjadi lebih besar serta sangat bermanfaat bagi masyarakat. Kini kabupaten itu akan melaksanakan perencanaan pembangunan tahun 2014, hal itu ditandai dengan penggalian gagasan di tingkat kampung yang dimulai pada Januari 2013. Menurut dia, baiknya pelaksanaan berbagai kegiatan dari PNPM pada tahun-tahun sebelumnya termasuk pada tahun 2012 tentu saja tidak terlepas dari dukungan semua pihak, terutama pelaku PNPM itu sendiri yang telah melaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Dari 82 kegiatan fisik PNPM tahun 2012, sebanyak 79 diantaranya berhasil diselesaikan dengan baik. Khusus dana simpan pinjam perempuan (SPP) capaian pengembaliannya rata-rata sebesar 94 persen. Menurutnya, keberlanjutan PNPM di kabupaten itu masih membutuhkan penanganan yang sistematis, pemikiran dan kontribusi dari pelaku PNPM itu sendiri, lembaga aspirasi masyarakat serta praktisi pemberdayaan masyarakat. Berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan selama ini yakni masih lemahnya keterkaitan antara perencanaan PNPM di tingkat masyarakat dengan sistem reguler yang dilaksanakan setiap tahun mulai tingkat nagari, kecamatan hingga kabupaten. Munculnya isu terkait ketidakmampuan mengadopsi mekanisme perencanaan partisipatif, karena prosesnya yang memakan waktu lama dan masih rendahnya kapasitas fasilitator musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dalam menyuarakan kepentingan masyarakat miskin. Selain itu, kurangnya ketersediaan data nagari (desa) yang akurat. Dalam mengatasi berbagai kendala tersebut, ke depan, akan dilakukan pengintegrasian perencanaan antara PNPM Mandiri Perdesaan dengan perencanaan reguler atau Musrenbang. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026