
Rumah Sakit-Kantor Pelayanan Buka Saat Pilkada

Padang, (Antara) - Rumah sakit dan kantor pelayanan publik di Kota Padang, Sumatera Barat, akan tetap buka guna melayani masyarakat pada Pilkada serentak, 9 Desember 2015.
"Semua pegawai diliburkan pada 9 Desember 2015 untuk pilkada, kecuali kesehatan dan pelayanan publik," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat, Asnel di Padang, Selasa.
Berdasarkan surat edaran Wali Kota Padang terkait pilkada maka rumah sakit, kantor pelayanan dan perusahaan akan mengatur jadwal dalam melaksanakan tugas pelayanan dan operasionalnya.
Prinsipnya tugas pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu dan kesempatan untuk menggunakan hak pilih pegawai juga dapat dilaksanakan.
Untuk petugas pelayanan publik, mereka akan secara bergantian untuk menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
Ia mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Padang untuk ikut menyukseskan pilkada di lokasi masing-masing.
"ASN diharapkan ikut mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan hak pilihnya nanti," ujarnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak menyediakan tempat pemungutan suara khusus di rumah sakit pada Pilkada serentak 9 Desembar 2015.
Komisioner KPU Padang Divisi Logistik, Mahyudin menjelaskan hal tersebut dikarenakan jumlah pasien yang menjalani perawatan tidak tetap, namun meski begitu akan tetap mempertimbangkan hak pilih pasien dengan TPS mobile.
Ia mengatakan agar hak suara para pemilih yang berada di rumah sakit tidak hilang, maka akan diakomodasi dengan mendatangkan langsung petugas TPS terdekat.
"Kami memberikan perlakuan khusus untuk masyarakat yang ada di rumah sakit dengan menugaskan TPS yang berada di sekitar lokasi tersebut agar hak pilih pasien tidak hilang," jelasnya. (*)
Pewarta: Lusyana Nurzid
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
