Logo Header Antaranews Sumbar

Menkeu Atur Pengenaan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Minggu, 13 Januari 2013 14:41 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Menteri Keuangan menetapkan peraturan tentang batasan dan tata cara pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.03/2012. Keterangan yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Keuangan di Jakarta, Minggu, menyebutkan pertimbangan penerbitan peraturan itu antara lain dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembayaran PPN atas kegiatan membangun sendiri. Hal lain yang melatarbelakangi penetapan peraturan itu adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam pengenaan PPN berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009. Sesuai peraturan ini, PPN menjadi terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Kriteria bangunan yang dikenai PPN tersebut antara lain konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau besi; diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas keseluruhan paling sedikit 200 m2. Tarif PPN terutang ditetapkan sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, di mana dasar pengenaan pajak adalah sebesar 20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. PMK yang diundangkan 22 Oktober 2012 dan mulai berlaku 30 hari terhitung sejak diundangkan itu mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMK yang sama sebelumnya yaitu PMK Nomor 39/PMK.03/2010. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026