Menkeu Atur Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB

id Menkeu Atur Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB

Jakarta, (Antara) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan peraturan tentang pengembalian kelebihan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebagai pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB Sebagai Pajak Daerah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Perhitungan Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB Melalui Pemotongan Dana Bagi Hasil. Sementara Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri adalah peraturan nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012. PMK ini mengatur tata cara pencairan dana pengembalian penerimaan negara akibat kelebihan pembayaran BPHTB dan pemotongan dana bagi hasil dalam rangka perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB, atas pengajuan keberatan dan pemohonan pelayanan BPHTB lainnya, pengajuan banding, pengajuan gugatan dan pengajuan peninjauan kembali BPHTB, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 serta tindak lanjut putusan Pengadilan Pajak yang diterima Direktorat Jendera Pajak (DJP) setelah tanggal 31 Desember 2010. Berdasarkan PMK ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bea Perolehan Hak dan Bangunan (SKPKPB) berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dari wajib pajak (WP) dengan memperhitungkan kompensasi utang pajak lainnya. Kompensasi utang pajak dapat dilakukan terhadap utang pajak lainnya dan melalui transfer pembayaran dan dianggap sah jika telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP). Jika terdapat kompensasi utang pajak, KPP Pratama menyampaikan informasi adanya transfer penerimaan negara dan menyampaikan surat setoran berupa Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan (SSPBB). dan/atau Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB) ke Bank/Pos Persepsi tujuan. Bank/Pos Persepsi kemudian menerbitkan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), atas dasar transfer sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II dan SSP yang diterima dari KPP Pratama. Lembar Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk WP yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi dan/atau lembar SSP, SSPBB, atau SSP PBB, untuk WP yang telah diterbitkan NTPN dan NTB atau NTP oleh Bank/Pos Persepsi disampaikan kepada WP melalui KPP Pratama setempat. KPP Pratama menyampaikan SKPKPB ke DJP cq Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, lengkap dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB, untuk dilakukan penelitian atas keabsahan SKPKPB dan kesesuaian data pada SKPKPB dengan Daftar Penerima Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Akibat Kelebihan Pembayaran BPHTB. Jangka waktu sejak diundangkannya Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri Peraturan Bersama Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian keberatan dan pelayaran BPHTB lainnya, banding, gugatan, dan peninjauan kembali BPHTB. PMK tersebut mulai berlaku sejak 22 Januari 2013. (*/sun)