
DPRD Pasaman Barat Setujui Dua Perda
Selasa, 3 November 2015 16:21 WIB

Simpang Ampek, (AntaraSumbar) - DPRD Kabupaten Pasaman Barat menyetujui untuk disahkan dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Perda tentang Kepariwisataan.
"Dengan disahkannya kedua Perda ini, diharapkan nantinya mampu memacu tingkat perekonomian masyarakat," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat Daliyus K di Simpang Ampek, Selasa.
Ia mengatakan penetapan dua Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pengembangan daerah dan pariwisata yang ada.
Menurut dia, pengelolaan wisata harus dilakukan secara serius sehingga objek wisata yang ada bisa berkembang dan dapat meningkat kesejahteraan masyrakat.
Dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat diharapkan juga akan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasaman Barat.
"Dengan adanya Perda tentang kepariwisataan tersebut akan tergambar rencana pembangunan, pengelolaan dan pemanfaatan pariwisata ke depannya," ujarnya.
Menurut dia, potensi wisata di Kabupaten Pasaman Barat sangat tinggi, hanya saja sampai sekarang belum terkelola dengan baik, seperti wisata Pantai Sasak, Muaro Binguang, Pantai Air Bangis, Wisata Gunung Talamau.
Sementara itu, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperbaiki manajemen dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sehingga BUMD dapat meraih untung dan dapat berkontribusi dalam pembangunan di daerah.
Ia berharap perda tersebut tidak hanya menjadi peraturan tertulis tanpa implementasi. (*)
Pewarta: Altas Maulana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
