Logo Header Antaranews Sumbar

MUI: PBM "Kode Etik" Majelis-majelis Agama

Rabu, 21 Oktober 2015 17:46 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang pembangunan rumah ibadah semacam kode etik majelis-majelis ulama dan majelis agama karena merupakan kesepakatan bersama.

"PBM bukan buatan menteri, awalnya dari SKB tapi tidak jelas, multi tafsir, makanya dibuat PBM itu hasil dari kesepakatan majelis-majelis agama, jadi bukan buatan pemerintah," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu.

Saat ini kembali muncul wacana untuk merevisi PBM, namun Ma'ruf mempertanyakan aspek mana yang harus direvisi dari PBM sebab peraturan tersebut dibahas oleh majelis-majelis ulama seperti MUI, PGI, KWI, bahkan dari perwakilan umat Hindu dan Budha.

"Itu untuk menghindarkan terjadinya konflik di lapangan, makanya kami buat kesepakatan. Cara membangun rumah ibadah itu seperti apa, syaratnya bagaimana kemudian bahkan kalau terjadi konflik ada forumnya namanya FKUB. Untuk membuat rumah ibadah harus ada rekomendasi FKUB," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, lahirnya PBM lewat pembahasan bersama majelis-majelis agama selama empat bulan untuk mencari solusi agar tidak terjadi konflik, harus ada batasan-batasan, harus bisa menahan.

Bahkan mereka yang terlibat dalam pembahasan PBM mendapat tanda jasa sebagai penghargaan oleh negara. Sementara menteri hanya menandatangani.

"Tapi ada yang bilang PBM menyebabkan konflik. Justru Kalau tidak ada PBM konfliknya lebih banyak lagi. Ada PBM saja masalah tetap ada karena ada pihak-pihak yang tidak patuh pada aturan yang disepakati," tambah dia. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026