
Wapres Perintahkan Kembali Pada PBM Cegah Singkil
Rabu, 21 Oktober 2015 17:30 WIB

Jakarta, (Antara) - Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan semua pihak untuk kembali merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) untuk mencegah terjadi lagi kerusuhan yang sama seperti di Kabupaten Aceh Singkil.
"Arahan Wapres kembali ke aturan," kata Gubernur Aceh Zaini Abdullah setelah melaporkan penanganan kerusuhan di Kabupaten Aceh Singkil kepada Wakil Presiden di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu.
Agar tidak kembali terulang, semua pihak juga diminta menahan diri dan menaati aturan yang sudah disepakati bersama. Kesepakatan bersama itu antara lain setuju untuk membongkar sendiri rumah ibadah yang tidak memiliki izin.
"Selain itu, proses pengamanan terus dikawal oleh Kapolda, Pangdam dan dari Pemerintah Aceh," katanya.
Menurut Zaini, situasi Aceh Singkil saat ini sudah kondusif dan 5.000 warga yang mengungsi sudah kembali ke rumah masing-masing.
Dia menjelaskan kerusuhan yang terjadi pada 13 Oktober itu dimulai akibat tindakan kekerasan dari pihak Muslim sehingga menimbulkan insiden yang menyebabkan satu orang meninggal dan tujuh orang luka-luka.
Pembakaran rumah ibadah atau disebut juga "undung-undung" itu sebenarnya merupakan dampak dari kesepakatan lama yang berawal pada 1979.
"Sebenarnya Peraturan Bersama Menteri waktu itu ada persetujuan undung-undung yang tanpa izin itu akan dibongkar oleh pihak non-Muslim sendiri," katanya.
Jumlah rumah ibadah sebanyak 17 unit tapi tujuh diantaranya menunggu izin untuk pendiriannya. Sementara yang memiliki izin hanya satu gereja dan empat undung-undung.
Terkait pembongkaran rumah ibadah itu, Pemerintah Aceh akan memberikan kompensasi sesuai biaya bangunan yang dibongkar, sedangkan untuk pihak Muslim akan dibangun atau diperbaiki masjid yang rusak. (*)
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
