Logo Header Antaranews Sumbar

Nasdem Siap Patuhi Larangan Kampanye di Media

Jumat, 11 Januari 2013 23:16 WIB
Image Print

Jakarta (ANTARA) - Partai Nasdem menyatakan siap mematuhi larangan pemanfaatan media massa selama masa kampanye, kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Ahmad Rofiq di Kantor KPU Jakarta, Jumat. "Semua yang ada di dalam undang-undang tentang kampanye itu bisa kami siasati, bagaimana membuat kegiatan partai bisa terpenuhi. Intinya, kami siap dengan semuanya," kata Rofiq usai menerima sosialisasi peraturan KPU tentang kampanye. Terkait dengan kandidat calon presiden dari Partai Nasdem, Rofiq mengaku bahwa partainya belum menentukan secara resmi siapa yang akan diusung menjadi capres. Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bahwa ketentuan mengenai petunjuk teknis (juknis) kampanye akan dibahas lebih lanjut bersama dengan petugas internal KPU di daerah serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). "Kita harapkan perangkat Bawaslu di daerah juga melakukan pengawasan terhadap kampanye," kata Ferry. Ketentuan pemanfaatan iklan selama masa kampanye, antara lain, mengatur tentang durasi serta kesengajaan untuk memopulerkan kandidat dan parpol tertentu. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu, parpol dilarang memanfaatkan media massa, baik cetak maupun elektronik, dalam pelaksanaan kampanye pada periode 11 Januari hingga 15 Maret 2014. Selain itu, penyelenggaraan rapat terbuka atau rapat umum juga tidak boleh dilakukan selama masa kampanye itu. Iklan media dan rapat terbuka baru boleh dilakukan pada masa kampanye mulai 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026