
DPT Pilkada Limapuluh Kota 262.738 Orang
Kamis, 1 Oktober 2015 21:50 WIB

Sarilamak, (AntaraSumbar) - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Limapuluh Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 sebanyak 262.738 orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Ismet Aljannata di Sarilamak, Kamis, mengatakan DPT tersebut untuk pemilihan bapati dan wakil bupati setempat serta pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumbar itu telah disahkan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU setempat.
"Pemilih itu tersebar di 13 kecamatan dan 79 nagari (desa adat) yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota," kata dia.
Ia mengatakan, jumlah DPT mengalami pengurangan 1.684 orang dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan satu bulan yang lalu, yang mana penyusutan itu terdapat pada semua kecamatan.
"Pengurangan tersebut ada 10 penyebabnya, namun sebagian besar penyusutan DPT itu karena , disebabkan karena pemilih ganda," kata dia.
Ismet mengatakan, jika masyarakat belum terdaftar dalam DPT tersebut masih dapat memilih, dengan masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
Pihaknya mengimbau, jika belum terdaftar dalam DPT untuk segera melapor ke pemerintah nagari, Panitia Pemungut Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu), atau ke KPU.
Ia merincikan, pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Harau 34.915 orang, kemudian Kecamatan Lareh Sago Halaban 26.649 orang, dan Kecamatan Guguak 25.481 orang.
Berikutnya, Kecamatan Payakumbuh 23.489 orang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru 21.009 orang, Kecamatan Kapur IX 20.013 orang, Kecamatan Akabiluru 19.663 orang, dan Kecamatan luak 19.258 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Mungka 18.516 orang, Kecamatan Bukik Barisan 17.476 orang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari 15.659 orang, Kecamatan Suliki 10.406 orang, dan Kecamatan Gunuang Omeh 10.204 orang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Limapuluh Kota Noveharnis mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan setiap tahapan Pilkada sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan. (*)
Pewarta: Mardikola Tri Rahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
