Logo Header Antaranews Sumbar

KPU Sediakan 39 Titik Pasang APK Cagub

Rabu, 23 September 2015 17:34 WIB
Image Print

Padang Panjang, (AntaraSumbar) - Komisi Pemilihan Umum Kota (KPU) Padang Panjang menyediakan 39 titik untuk pemasangan Alat Peraga Kamapanye (APK) bagi setiap pasangan calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

"Ke 39 titik itu terdiri dari tiga titik di tingkat kota untuk baliho, 20 titik di tingkat kecamatan untuk umbul-umbul dan 16 titik di tingkat Kelurahan untuk spanduk," kata Ketua KPU Padang Panjang Jafri Edi Putra di Padang Panjang, Rabu.

Ia mengatakan, jumlah titik pemasangan APK dari setiap pasangan calon gubernur itu sudah ditentukan oleh Peraturan KPU No.7 tahun 2015 tentang kampanye.

Sedangkan untuk lokasi pemasangan APK tersebut jelas dia, KPU sudah berkoordinasi dengan Pemkot Padang Panjang sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.

"Koordinasi dengan pemerintah daerah sangat dibutuhkan, sehingga tidak ada permasalahan yang muncul dikemudian hari setelah APK terpasang," sebutnya.

Ia mengatakan, alat peraga kampanye pasangan calon tidak boleh di pasangan oleh tim dari setiap pasangan calon. "Selain itu APK-nya juga di biayai oleh KPU dalam hal ini KPU Provinsi," katanya.

Sementara APK yang dipasang selama masa kampanye juga tidak sembarangan, karena sudah ditentukan besar dan jumlahnya oleh KPU.

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Padang Panjang akan selalu mengawasi dari setiap tahapan Pilgub 2015, demi suksesnya pesta demokrasi di daerah itu.

"Termasuk pemasangan APK yang dilakukan oleh KPU, sehingga tidak menyalahi aturan yang sudah ada selama berlangsungnya tahapan Pilgub," kata Ketua Panwaslu Padang panjang Edi Antes. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026