
Panwaslu Solok Selatan : Stiker Mobil Kampanye Melanggar
Selasa, 22 September 2015 14:12 WIB

Padang Aro, (Antara) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Muhammad Ansyar mengatakan stiker yang dipasang di mobil untuk berkampanye oleh masing-masing calon kepala daerah melanggar aturan.
"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 untuk Alat Peraga Kampanye (APK) sudah difasilitasi oleh KPU, sedangkan setiap pasangan calon boleh membuat bahan kampanye sesuai dengan pasal 26 PKPU akan tetapi di luar yang ditentukan maka itu melanggar," kata dia di Padang Aro, Selasa.
Dia mengatakan, untuk setiap pasangan calon sesuai pasal 26 PKPU Nomor 7 2015 ayat 1 hanya boleh membuat kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) katanya, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25.000.
"Di luar ketentuan yang sudah diatur tersebut maka dinyatakan melanggar, termasuk stiker pada mobil karena tidak termasuk dalam sembilan item yang sudah ditetapkan," katanya.
Untuk stiker mobil katanya, sudah pasti ukurannya lebih dari 10 x 5 centimeter dan biayanya juga lebih dari Rp25 ribu sehingga tidak diperbolehkan.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan calon kepala daerah nomor urut satu Muzni Zakaria-Abdul Rahman untuk Pilkada Solok Selatan, Edi Murni mengatakan, stiker mobil tidak melanggar aturan karena tidak diatur secara detail dalam PKPU tersebut.
"Dalam PKPU tersebut tidak ada larangan memasang stiker mobil sehingga itu tidak akan melanggar," katanya.
Akan tetapi katanya, jika kedua pasang calon sepakat tidak memasang itu di mobilnya maka pihaknya juga akan membukanya.
"Kedua pasang calon kan memasang stiker kampanye di mobilnya, tetapi jika sepakat untuk membukanya maka akan kita lakukan," katanya.
Untuk stiker mobil katanya, dipasang secara spontan oleh pendukung nomor urut satu dan tidak atas permintaan timnya.
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan calon nomor urut dua Khairunas-Edi Susanto, Alnoferi Sangir mengatakan, pihaknya sudah mulai mengurangi stiker mobil karena dianggap melanggar oleh penyelenggara.
"Kita memang ada stiker mobil untuk kampanye tetapi setelah dinyatakan melanggar oleh penyelenggara sudah mulai dikurangi," katanya. (*)
Pewarta: Erik Ifansyah Akbar
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
