Suryadharma Ali Siap Jalani Sidang Perdana

id Suryadharma Ali

Jakarta, (Antara) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku siap menjalani sidang perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemeterian Agama periode 2012-2013 dan 2010-2011.

"Ini saya datang di sini, kan siap," kata Suryadharma saat tiba di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Pada hari ini Suryadharma dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan dengan hakim Aswijon selaku ketua serta Sutio Jumagi A., Sutarjo, Ugo dan Joko Subagyo sebagai anggota majelis.

Namun Surya enggan berkomentar mengenai isi dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

"Nanti ya, setelah ini akan saya berikan jumpa pers," tambah Surya singkat.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp27 miliar pada 2010-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.

Sangkaan yang dikenakan adalah berdasar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (*)