Kemenhub: Tucuxi Belum Miliki Sertifikat Uji Tipe

id Kemenhub: Tucuxi Belum Miliki Sertifikat Uji Tipe

Kemenhub: Tucuxi Belum Miliki Sertifikat Uji Tipe

Mobil Tucuxi. (ANTARA)

Jakarta, (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mengatakan, mobil Tucuxi yang dikendarai Menteri BUMN Dahlan Iskan yang mengalami insiden di Magetan, Jawa Timur, belum memiliki sertifikat uji tipe Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. "Sampai saat ini pihak dari mobil Tucuxi belum pernah melakukan permohonan uji tipe, jadi kami belum mengetahui bagaimana kelaikan kendaraan tersebut," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang Ervan dalam rilis Kemenhub yang diterima di Jakarta, Rabu. Bambang menjelaskan, sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang diimpor, dibuat atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian (uji tipe dan berkala) oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Terkait dengan mengapa Tuxuci yang dikendarai Menteri BUMN telah beroperasi padahal belum memiliki sertifikat uji tipe, ia mengemukakan bahwa dalam Pasal 69 UU No 22/2009 disebutkan setiap kendaraan yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCNKB). "Dalam pasal 69 tersebut dijelaskan bahwa untuk kepentingan tertentu seperti untuk penelitian dan sebagainya dikeluarkan yang namanya STCKB dan TCNKB oleh Kepolisian," katanya. Bambang juga menuturkan, Kementerian Perhubungan sebagai regulator tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan di jalan karena pihak yang berhak menilang atau melakukan diskresi di jalan adalah kepolisian. Sebelumnya, Dahlan pada Sabtu (5/1) melakukan uji coba mobil Tucuxi yang dibelinya seharga Rp1,5 miliar dengan rute Solo-Surabaya, namun ketika melintasi Dusun Ngerong, Desa Dadi, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mobil terpaksa ditabrakkan ke tebing. Meskipun dalam peristiwa itu tidak ada korban jiwa, namun Polda Jawa Timur menilai Dahlan terancam menjadi tersangka karena melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 ayat 1, pasal 280, dan pasal 64 ayat 1. Menanggapi hal itu Dahlan Iskan yang juga mantan CEO Jawa Pos Group ini mengatakan, dirinya siap memenuhi panggilan pihak yang berwajib. "Saya siap. Saya juga tidak akan malu jika dijadikan tersangka. Saya hanya akan malu jika terlibat kasus korupsi, menghamili orang lain," katanya. (*/jno)